Taufiq dan Fadillah Kantongi 0,38 Gram Sabu

MAIN SABU— Dua pria muda, Taufiq dan Fadillah diamankan Polresta Padang karena diduga akan mengonsumsi sabu di Ujung Gurun, Padang Barat.

PADANG, METRO
Dua pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Kamis (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka diamankan di kawasan Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.

Dari tangan kedua tersangka Taufiq Hidayat (21) dan Fadillah Ramadhan (22) warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,38 gram. “Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bahwa tersangka sedang membawa dan akan memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang sedang berada di kawasan Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Gudang Garam, yang didalamnya terdapat satu lembar kertas putih yang dibalut dengan lakban hitam yang berisikan satu paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika sabu yang ditemukan didalam tutup kepala sweater warna ping yang dipakai oleh salah seorang tersangka,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Handphone (HP) Android merek Oppo warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan tersangka bernama Taufiq.

“Dari hasil interogasi, yang mana barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. (rom)

Exit mobile version