Dibobol 3 Orang, SMPN 2 Malalak Rugi Rp 100 Juta

BOBOL SEKOLAH— Tiga orang lelaki dewasan diamankan Polres Bukittinggi karena diduga menjadi pelaku pembobolan SMPN 2 Malalak dengan kerugian mencapai Rp 100 juta.

BUKITTINGGI, METRO
Tiga kawanan pelaku pencurian barang-barang inventaris sekolah di SMPN 02 Malalak, Kabupaten Agam, diringkus polisi, Jumat (5/2). Dua pelaku di antaranya merupakan residivis tindak pidana serupa.

Tiga pria itu, A (39), dan RRI (27) warga Kecamatan Malalak Selatan, serta JP (41), warga Nagari Sungaipua, Kecamatan Sungaipua, Kabupaten Agam. Ketiganya diciduk aparat di sejumlah lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan aksi penangkapan itu. Dikatakan, ketiga pelaku terlibat kasus tindak pidana pencurian pembobolan sekolah SMPN 02 Malalak sebulan yang lalu. “Dua di antara tiga pelaku yang diamankan itu merupakan residivis kasus pencurian. Yakni JP dan A,” kata Chairul, kemarin.

Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada 7 Januari 2021. Kali pertama diketahui oleh salah guru honorer di SMPN 02 Malalak dan selanjutnya atas nama sekolah melapor ke polisi.

Hampir sebulan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek IV Koto dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus para dalang pencurian.

Menurut Kasat, para pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga. Mereka membobol pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis. Kemudian menyelinap masuk ke gedung sekolah dan mengambil barang-barang inventaris seperti laptop, proyektor, router wireless, dan chromebook.

Atas kejadian itu katanya, pihak sekolah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kerugian ini dihitung setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan 15 chrombook, dua unit laptop, satu unit router wireless dan satu proyektor merk Acer yang diduga raib dibawa pelaku.

Namun tambahnya, dari hasil perburuan dan penangkapan pelaku polisi baru menyita barang bukti berupa satu unit chrombook merk Acer warna hitam. Beberapa hasil curian diakui pelaku ke penyidik sudah mereka jual.

“Saat ini tim opsnal masih mengembangkan kasus tersebut. Mencari barang bukti lainnya termasuk memburu penadah hasil curian ini. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Chairul. (pry)

Exit mobile version