Diajak ke Hotel, Pelajar SMA “Dijual” Pacar Sendiri

DIAMANKAN— Anggota Pemuda Pancasila mengamankan pelaku R (22) yang tega menjual kekasihnya sendiri kepada lelaki hidung belang, lalu diserahkan ke Polsek Koto Tangah.

PADANG, METRO
Diduga menjual kekasihnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA, seorang pemuda berinisial R (22) diamankan oleh anggota Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, di salah satu hotel kelas melati di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat wilayah, Rabu (3/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

Parahnya, diduga pelaku menjual kekasihnya berinisial CA (17) dengan terlebih dahulu membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban diserahkan kepada lelaki hidung belang. Korban lantas kaget ketika sadarkan diri ternyata lelaki yang tidur satu kasur dengannya ternyata lelaki yang tidak dikenal.

Usai diamankan oleh anggota PP, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Koto Tangah, mengingat yang menjadi korban dari perbuatan tersangka adalah remaja yang berasal dari Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Diketahuinya perbuatan pelaku ini berawal dari laporan keluarga korban kepada posko PP ranting Batang Kabung yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari,” kata Roy Madea Oka selaku Ketua MPC PP kota Padang.

Berdasarkan keterangan keluarga korban kata Roy, sebelumnya anaknya tersebut menceritakan bahwa korban mumpunyai pacar dan saat itu sedang bersama pacarnya berada di sebuah hotel melati bersama-sama dengan temannya yang lain. Si anakpun berjanji akan pulang pada Selasa sore (2/2).

“Namun hingga malam hari, anak yang ditunggu tak kunjung pulang. Pagi harinya, keluarga korban bersama anggota PP ranting Batang Kabung langsung menuju hotel seperti yang disampaikan oleh korban kepada keluarga sehari sebelumnya. Saat anggota kami sampai di sana, ternyata benar ditemukan korban berada di salah satu kamar hotel sendirian. Lebih parahnya lagi, korban diketahui usai di jamah oleh seorang pria yang tidak dikenal korban,” ucapnya.

Kepada pihak keluarga dan anggota PP yang hadir, korban menceritakan bahwa dirinya usai dijadikan pelampiasan nafsu pria hidung belang yang tidak ia kenal. Bahkan korban berniat menghubungi keluarganya, namun Hp miliknya tidak di ketahui keberadaannya yang ternyata dipegang oleh pelaku.

“Anak ini mengaku tidak tau apa yang terjadi padanya semalam. Yang ia tahu, sebelumnya ia bersama teman-teman serta pacarnya di kamar hotel. Setelah itu korban tidak sadarkan diri dan pagi saat bangun korban sudah bersama pria lain yang tidak dikenal,” ungkap Roy.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, anggota PP bersama pihak keluarga langsung melakukan pencarian terhadap pacar dari korban yang ternyata masih berada di hotel tersebut namun sempat bersembunyi di lantai dua hotel.

“Saat Kami amankan, ditemukan Hp korban yang memang benar dipegang oleh tersangka. Saat kami memeriksa Hp korban, ditemukan sebuah chatting transaksi yang ternyata dilakukan oleh tersangka kepada seorang pria. Dari isi chatting itu diketahui bahwa tersangka telah menjual korban kepada orang lain. Selain itu, juga berisi sebuah chat yang berisikan transaksi dengan pria lain dan menawarkan dua orang korban lainnya,”ungkapnya.

Pihak keluarga yang tidak terima hal yang menimpa anaknya tersebut, kemudian melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisan. Karena posisi rumahnya yang berada di kawasan Koto Tangah, akhirnya tersangka di bawa ke Polsek Koto Tangah.

“Kami mengganggap tersangka bekerja sebagai mucikari, karena berdasarkan chat di Hp yang mengarah kepada hal tersebut. Anggota PP akan tetap mengawal kasus ini di Polsek Koto Tangah. Selain itu, kami juga berencana akan melanjutkan kasus ini ke PPA, karena hal seperti ini sudah sangat marak di kota Padang,” imbuhnya.

Sebagai ormas yang membantu peran pemerintah dalam hal memberantas penyakit masyarakat (pekat), pihaknya akan terus berperan aktif sebagai antisipasi timbulnya korban-korban lain.

“Alhamdulillah, kami masih komit menjalankan peranan positif Pemuda Pancasila dalam memberantas penyakit masyarakat. Kita telah membantu kinerja aparat sesuai komitmen kami selama ini,” ujar Ketua PP Kota Padang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto membenarkan telah diamankannya tersangka. Namun pihaknya belum bisa memastikan bahwa tersangka terlibat atau sebagai mucikari.

“Iya benar, tadi pihak dari PP Kota  Padang bersama keluarga korban mendatangi Polsek Koto Tangah dengan membawa tersangka berinisial R. Saat ini, Kami masih melakukan penyelidikan akan kasus ini. Sementara ini, tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polsek,”sebut Ipda Mardianto.

Ipda Mardianto menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dimana, siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman  hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kita masih melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan dari pelaku. Kita juga sedang mengumpulkan bukti-bukti serta saksi-saksi,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version