Efi Salman Jadikan Kandang Sapi Tempat Transaksi Narkoba

PENGEDAR DITANGKAP— Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap pelaku Efi Salman (41) di kandang sapi miliknya.

PADANG, METRO
Menyamar sebagai pembeli, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang pengedar di dalam kandang sapi di Jalan Beringin RT 002 RW 002,  Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (30/1) sekitar pukul 18.05 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau kalau pengedar bernama Efi Salman (41) ini memang selalu menjadikan kandang sapi miliknya sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli narkoba dengan pelanggannya. Ketika ditangkap, petugas menemukan satu paket daun ganja di tangan pelaku.

Curiga masih ada barang bukti lain, petugas kemudian menggiring pelaku ke kediamannya. Di dalam rumah pelaku, petugas melanjutkan dengan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,34 gram. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.

“Tersangka dengan cara terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli dan dijanjikan bertemu di kandang sapi miliknya,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar, Minggu (31/1).

Dikatakan oleh AKP Dadang, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli atau menjadi perantara jual beli, menjual dan menggunakan narkotika jenis dan ganja sabu.

“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan transaksi secara terselubung (undercover buy) oleh anggota. Tersangka yang termakan bujuk rayu petugas, menjanjikan bertemu di kandang sapinya, dan langsung diamankan,”sebut AKP Dadang.

Penggeledahan yang dilakukan di kandang sapi tersebut di temukan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat daun, batang, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja.

“Tersangka kemudian dibawa ke kediamannya untuk mencari barang bukti lain. Di rumah tersangka, ditemukan satu kertas karton yang sengaja dibuat seperti dompet dan dibalut lakban warna kuning yang didalamnya terdapat Satu paket ukuran sedang sabu, Satu paket kecil sabu, serta 4 lembar plastik klip pembungkus sabu,”ungkapnya.

Selain itu juga ditemukan, Satu pipet ukuran kecil yang ujungya runcing diduga sebagai sendok sabu yang diselipkan di karpet plafon kamar, satu kotak yang dibalut lakban warna kuning yang di dalamnya terdapat satu set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca terpasang pipet dan kaca pirek  yang ditemukan diatas plafon kamar, serta satu unit Hp VIVO warna biru yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana tersangka.

“Dari hasil interogasi, yang mana semua barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (r)

Exit mobile version