Soal Kasus DPO Judi Tewas Ditembak Polisi, LPSK Siap Lindungi Keluarga Deki Susanto

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK RI

PADANG, METRO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada keluarga Deki Susanto yang disebut-sebut sebagai DPO kasus judi yang ditembak mati Polisi saat proses penangkapan di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo menindaklanjuti pernyataan kuasa hukum yang meminta agar keluarga Deki Susanto diberikan perlindungan oleh LPSK karena merasa ketakutan dan terintimidasi. Namun, Hasto meminta pihak keluarga ataupun kuasa hukum untuk mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Saya meminta keluarga korban atau kuasa hukum untuk segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Bisa melalui email, bisa juga melalui WhatsApp. Kita pasti akan langsung menindaklanjutinya,” ungkap Hasto ketika dihubungi wartawan.

LPSK, ditegaskan Hasto, menyesalkan peristiwa penembakan oleh polisi yang berujung tewasnya Deki di Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Ia juga meminta pihak Kepolisian profesional untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kalau itu betul dilakukan oleh aparat penegak hukum, itu masuknya ke kategori penyiksaan, dan itu memang menjadi kewenangan LPSK untuk menanganinya,” jelasnya.

Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada keluarga Deki, tutur Hasto, LPSK akan melihat sejauh mana ancaman atau bahaya yang diterima oleh keluarga Deki.

“Apakah cukup kita berikan pendampingan saja ketika yang bersangkutan dimintai kesaksiannya di dalam setiap tahapan proses. Atau kita berikan perlindungan pengamanan melekat seperti pengamanan dari LPSK di tempat tinggal keluarga ini,” terangnya.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum keluarga Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan, Guntur Abdurahman mengapressiasi respon cepat LPSK yang bersedia mendamping pihak keluarga Deki Susanto, yang diduga ditembak oleh anggota kepolisian resort Solok Selatan (Sosel), pada 27 Januari 2021 lalu.

“Saat ini polisi telah meminta keterangan istri korban terkait penembakan Deki Susanto. Pada hari jumat hingga Sabtu dinihari (30/1) pukul 01.00 WIB dengan dasar terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya korban. Kita kritisi, kasus ini pasal yang tepat disangkakan adalah pasal pembunuhan,” kata Guntur, Minggu (31/1).

Guntur menegaskan, pihaknya sudah merampungkan surat pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Setelah itu, pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan itu kepada LPSK.

“Insya Allah, Senin (1/2) surat permohonan akan kami tujukan ke LPSK. Diketahui juga anak dan isrti Deki Susanto trauma berat atas kejadian yang menimpa almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga, apalagi penembakan disaksikan langsung oleh istri korban bahkan direkam pas kejadian yang sempat viral di media sosial,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Guntur, LBH Pergerakan meminta dan mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang dan menjadi atensi. Bahkan, pihaknya juga akan menyurati Kapolri dan Menko Polhukam.

“Kita juga akan membuat surat secara resmi ke Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam yang telah kita siapkan. Insya Allah Senin atau Selasa dikirim,” ujarnya.

Guntur berharap agar kasus penembakan ini segera ditindak dan tegas oleh petinggi Polri maupun penegak hukum yang terkait, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Pihaknya berharap agar tegaknya keadilan dan pelaku penembakan yang membunuh korban Deki Susanto harus diijatuhi hukuman yang setimpal yaitu dengan ancaman tindak pidana pembunuhan.

“Kasus tindakan sewenang-wenang oleh oknum Polres Solsel ini yang memberikan teror kepada keluarga korban saat di rumah Almarhum Deki Susanto menyisakan trauma, termasuk anaknya yang berusia 3 tahun. Dari info yang kita himpun pada waktu itu ada sekitar 10 orang yang mengepung rumah Almarhum Deki Susanto yang dipimpin Kasat Reskrim.” terangnya.

Guntur menegaskan, perlu juga diluruskan, berdasarkan rilis berita awal, almarhum Deki Susanto dikatakan DPO judi dan DPO berbagai kejahatan lainnya.

“Hal itu harus diluruskan, telah simpang siur, ada juga yang menyebut Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba. Padahal kalau DPO, tentunya telah dipanggil secara patut terlebih dahulu oleh pihak Satreskrim Polres Solok Selatan. Isti korban mengatakan almarhum selalu ada dirumah seperti biasa. Bagaimana ceritanya pas kejadian ditembak mati baru keluarga dikasih tahu almarhum adalah DPO. Dia (Deki Susanto) kesehariannya bekerja di PT. Supreme Energy. Jadi harus kita luruskan,” pungkasnya. (cr1)

Exit mobile version