Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, 2 Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Menangis di Depan Hakim

JALANI SIDANG— Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, METRO
Dua mantan wakil ketua DPRD Sijunjung, periode 2014-2019 Nursidin Jamil (50) dan Walbardi (51) terisak- isak tangis saat diperiksa dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sijunjung dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (29/1).

Kedua terdakwa diduga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tunjangan belanja anggaran rumah tangga yakni menyalahgunakan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018/2019. Mereka tidak menempati rumah dinas, namun anggarannya diambil.

“Saya tahu betul dengan aturan tersebut, dan saya sangat menyesal, namun demikian saya ada niat untuk mengembalikan kerugian negara, tapi saya belum ada uang,” kata terdakwa Walbardi, sambil mengusap air matanya.

Walbardi menambahkan, rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tidak ia tempati. “Selama ini saya dan keluarga tinggal di rumah kontrakan,”ujarnya.

Sementara Terdakwa Nursidin Jamil, mengaku sudah mengembalikan kerugian negara. “Sudah dua kali saya kembalikan kerugian negara, karena saya sadar itu adalah uang haram dan tidak mungkin saya berikan kepada keluarga saya,”tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fengki Andrias cs, menghadirkan saksi ahli dari BPK. Usai memberikan keterangan baik saksi ahli maupun keterangan terdakwa. Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga 2 Februari 2021, dengan agenda tuntutan.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Abel Tasman, tampak menaiki mobil menuju rumah tahana (rutan) Anak Air Kota Padang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya bersama-sama melakukan dugaan korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Kedua terdakwa menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari-Februari 2019.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.631. 730, sedangkan terdakwa Walbardi merugikan keuangan negara sebesar Rp 190.014.100. Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan tunjangan belanja rumah tangga adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pada hal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang tunjangan belanja rumah tangga.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair, didakwa melanggar Pasal 3 Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Walbardi adalah anggota DPRD Sijunjung yang menjabat dua periode 2104-2019 dan 2019-2024. Periode 2014-2019, Walbardi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung dari Partai Demokrat. Sementara Nursidin Jamil saat ini tidak lagi anggota DPRD Sijunjung. Politikus PPP itu memulai karirnya di politik sejak 2009 dan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Sijunjung dua periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada periode 2014-2019 Nursidin Jamil adalah Wakil Ketua DPRD Sijunjung. (cr1)

Exit mobile version