Ditangkap di Limapuluh Kota, Resedivis Bolak-Balik Jemput Sabu ke Riau

PENGEDAR DITANGKAP— Pelaku RS (34) yang terlibat peredaran sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di salah satu rumah.

LIMAPULUH KOTA, METRO
Meski berulang kali keluar masuk penjara, namun tak membuat seorang residivis berinisial RS (34) warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ini jera. Lagi-lagi, ia ditangkap Polisi karena terjerat tindak pidana terlibat dalan peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang juga pernah tersandung kasus penganiayaan, pembunuhan serta narkoba di wilayah hukum Polresta Padang itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di sebuah rumah yang berada di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari penangkapan RS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba siap pakai.

“Benar, tersangka RS merupakan target operasi (TO) kita. Ia kerap melintas di Limapuluh Kota usai menjemput narkoba dari Provinsi Riau. Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan,” tutur Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Has, Selasa (26/1).

AKP Hendri Has menambahkan, pelaku RS masuk dalam menjadi target lantaran dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sering melintas membawa sabu dari Pekanbaru menuju Padang. Terbaru, pada awal Januari lalu  ia sempat lolos saat diintai oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.

“RS sudah lama masuk dalam TO kami, ia berulangkali melintas diwilayah hukum Polres Limapuluh Kota usai menjemput narkoba dari Riau. Bahkan ia sempat lolos saat kami intai beberapa waktu lalu,” ungkap AKP Hendri Has.

Tertangkapnya tersangka RS merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap kedua yang berhasil dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba selama tahun 2021 ini. Sebelumnya seorang petani lebih dahulu dibekuk usai membeli narkoba jenis sabu. (us)

Exit mobile version