Fakta Baru Istri Bantu Suami Perkosa Gadis Pekerja Toko, Pelaku Ancam Sebar Foto dan Video Syur Korban

Fakta Baru Istri Bantu Suami Perkosa Gadis Pekerja Toko, Pelaku Ancam Sebar Foto dan Video Syur Korban

BUKITTINGGI, METRO
Satreskrim Polres Bukittinggi mengungkap fakta baru kasus pemerskosaan yang melibatkan sepasang suami istri di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang. Korban berinisial S (26) hanya bisa pasrah diperkosa karena pelaku mengancam akan membunuh orang tuanya jika menolak untuk diperkosa.

Bahkan, saat pertama kali memperkosa korban di rumahnya, pelaku AF (36) juga memofo dan merekam aksinya menyetubuhi korban pada tahun 2018 silam. Foto-foto syur dan video korban saat diperkosa itulah yang selalu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya agar mau berhubungan layaknya suami istri.

Sementara, istri AF berinisial YN (46) baru mengetahui kalau suaminya bermain cinta dengan korban pada tahun 2020. Bahkan, AF dan YN sempat mengalami pertengkaran karena permasalahan itu. Namun, AF yang sudah terlanjur kecanduan memperkosa korban, malah mengancam istrinya YN akan diceraikan jika tidak mau menurut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi hingga kini masih terus mendalami kasus istri bantu suami perkosa rekan kerja itu. Pihaknya kembali mendapat fakta baru seputar kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku berinisial AF dan YN.

“Kepada penyidik, AF mengakui perbuatannya memperkosa rekan kerjanya berinisial S, terdorong atas rasa sukanya kepada korban. AF dan korban sudah bertahun-tahun kerja bareng di sebuah toko di ka wasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi,” kata AKP Chairul.

Kebersamaan itu lambat laun menumbuhkan benih-benih cinta di hati AF kepada korban. Ia pun lantas mencuri-curi kesempatan mendekati korban dengan terus menggodanya di tempat kerja.  Hingga pada suatu malam di tahun 2018, pelaku mendapat kesempatan membonceng korban sepulang kerja. Kesempatan ini tak disia-siakannya.

“AF langsung melarikan korban ke rumahnya yang kebetulan sedang sepi saat itu. Sesampainya di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya. Ini kali pertama korban diperkosa, adegannya direkam dan difoto,” ungkap AKP Chairul.

AKP Chairul menuturkan, usai menggagahi korban, AF pun mengancam akan membunuh orang tua korban bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Termasuk mengancam akan menyebarkan foto dan video syur tersebut. Sejak kejadian itu, pelaku terus mendesak korban. Memaksa korban melakukan phone sex dengan ancaman yang sama jika menolak.

“Korban tak kuasa melawan dan kenyataan pahit yang dialaminya itu terpaksa didiamkan selama bertahun-tahun. Hingga di tahun 2020, perangai maniak AF terhadap korban diketahui YN, istrinya. Pertama kali tahu hubungan suaminya dan korban, sempat menyulut emosi YN kepada AF hingga memicu cekcok dalam rumah tangga mereka,” ujar AKP Chairul.

Namun AF lagi-lagi memegang kendali. Untuk membungkam mulut istrinya, ia melancarkan jurus akan menceraikan YN. Benar saja, nyali YN melawan kepada AF jadi ciut.  Karena takut diceraikan, YN jadi mau menuruti semua kemauan AF. Termasuk membantu suaminya itu untuk dapat mengulang mencicipi tubuh korban. Hingga pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap kembali terulang.

“Kali ini, lewat peran YN menjemput korban ke lokasi kerjanya untuk dibawa kerumahnya dan disuruh memuaskan birahi AF. Pelaku meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali dalam kemar rumahnya,” terang AKP Chairul.

Tak tahan terus menerus jadi budak seks pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Petualangan AF menjajakan cinta secara tak wajar itu akhirnya berhenti di tangan aparat Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku AF beserta istrinya diringkus polisi pada Sabtu (23/1) lalu, di kediamannya di Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai. Chairul sendiri sangat menyayangkan keputusan yang diambil sang istri mau menuruti permintaan suaminya, hanya karena takut akan diceraikan.

Saat ini, pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Pelaku AF dijerat polisi dengan  pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pry)

Exit mobile version