Bisnis Jual Beli Satwa Dilindungi, Karyawan BUMD Solok Ditangkap

PERLIHATKAN BUKTI— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono memperlihatkan barang bukti penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi.

PADANG, METRO
Terlibat dalam bisnis jual beli satwa yang dilindungi, salah seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Pelaku yang diketahui berinisial ZK (47) ditangkap di kediamannya di Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (24/1). Dari hasil penggelesahan, petugas menyita barang bukti sejumlah satwa dan organ satwa dilindungi.

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda, Senin (25/1).

Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, barang bukti yang disita di antaranya dua ekor owa ungko dan satu ekor kinoy hingga satu ekor cucak ranting. Selanjutnya terdapat 32 ekor satwa jenis cucak hijau. Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup.

“Saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling. Saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mmengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka. Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga dilakukan penangkapan.

“Untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta. Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara oleh tersangka sembaru menunggu ada yang membeli,” kata Kombes Pol Joko.

Ditambahkan Kombes Pol Joko, terkait sisik trenggiling ini, tersangka menjualnya ke Jakarta dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per kilogram. Namun, jika sisik trenggiling tersebut dijual sampai ke Tiongkok harganya mencapai USD 3.000 atau sekitar Rp42 jutaan.

“Tersangka perannya sebagai pengumpul. Sejumlah satwa dan organ satwa diterima dari seseorang yang menjual kepadanya. Kami masih periksa yang bersangkutan. Tidak hanya satu orang dia menerima barang ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (rgr)

Exit mobile version