JAKARTA, METRO
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui sidang Komisi Fatwa, menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, Tiongkok (China) terdiri dari materi yang suci dan halal. Hal ini dikatakan Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring (online) Sidang Komisi Fatwa MUI yang dipantau dari Jakarta, Jumat (8/1) sore.
Kendati begitu, Niam mengatakan, dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.
Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman). Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.
Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.
“Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” katanya.
BPOM Kaji Bahan
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, vaksin Corona Covid-19 buatan Sinovac menunjukkan bahwa vaksin Sinovac tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya tidak halal.
“Itu akan diterbitkan oleh MUI. Dalam ini kami juga berkoordinasi pertama saat bersama kami melakukan audit jadi ada juga auditor dari MUI untuk aspek halalnya,” papar Penny dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Jumat (8/1).
Dia menyebut, BPOM juga memberikan data-data mutu dari vaksin COVID-19 ini yang menunjukkan tidak ada proses atau tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal,” tambahnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Penny juga mengatakan secepatnya akan mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk vaksin Corona buatan Sinovac akan.
“Terakhir kami komunikasi, bahwa secepatnya kami memberikan EUA informasi rekomendasi akan kami infokan pada MUI dan segara MUI akan berproses dengan cepat sehingga sertifikasi halalnya itu akan juga dikeluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, pada Selasa (5/1) lalu, MUI mengatakan telah merampungkan audit lapangan vaksin Corona Sinovac dari Beijing dan Bandung. Rangkaian dokumen yang dibutuhkan juga telah diterima. Saat ini, sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac telah diterima Indonesia. (jpc)