Langgar Prokes dan Membandel, Satu Kafe Diproses Hukum

PADANG, METRO
Tetap membandel meski sudah berulang kali diberikan peringatan tegas karena melanggar protokol kesehatan pencegah Covid-19, salah satu kafe yang berada di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur diproses hukum oleh Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kafe tersebut sudah beberapa kali terjaring operasi yustisi. Pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata pada kafe yaitu, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak pengunjung yang datang.

“Kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan beberapa kali kami telah memberikan peringatan tegas, tetapi tidak diindahkan. Makanya, kita proses hukum kafe itu dan sekarang masih proses penyelidikan,” kata Kompol Rico, Senin (28/12).

Kompol Rico menjelaskan, kafe yang membandel itu akan dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Jika terbukti nantinya, pemilik atau pengelola tentunya segera diproses dan akan dijadikan tersangka.

“Selama proses penyelidikan berjalan, apakah kafe boleh tetap buka atau tidak, ini tergantung Pemda lagi. Kami hanya fokus kepada pelanggaran protokol kesehatan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar tidak melanggar prokes,” katanya.

Dijelaskan Kompol Rico, selama proses penyelidikan, pihaknya masih terus memintai keterangan sejumlah saksi, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe.

“Kita mengimbau kepada pemilik kafe serta tempat usaha lainnya agar tegas dan ketat menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pandemi masih terjadi di Padang, kita tidak ingin angka yang terinfeksi prositif Covid-19 bertambah atau muncul klaster penyebaran baru,” pungkasnya. (r)

Exit mobile version