Tiga Sekawan Curi Motor lalu Digadaikan

SOLSEL, METRO
Sempat melarikan diri beberapa hari usai beraksi, tiga sekawan yang terlibat aksi pencurian sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Dari penangkapan itu, petugas menemkan dua unit sepeda motor yaitu Honda Scoopy dan BeAt yang merupakan hasil curiannya.

“Laporan Polisi (LP) dari korban, masuk 11 November, selang beberapa hari, setelah dilakukan penyelidikan, pada 25-26 November ketiga pelaku berhasil diamankan ditiga lokasi berbeda,”ujar.

Kapolsek KPGD Iptu Masriwan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Roni Alfiadi mengatakan, penangkapan itu sesuai dengan laporan dari masyarakat kalau sepeda motornya hilang dicuri orang tak dikenal (OTK). Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berinisial RYT (21), DS (23) dan MDA (19).

“Tersangka RYT (21) merupakan residivis curanmor ditangkap di rumah temannya di Jorong Batang Lolo, Nagari Pakan Rabaa Tangah. Lalu DS (23) ditangkap di rumahnya Sungai Ipuah, Pakan Rabaa Tangah dan MDA (19) juga ditangkap di rumahnya di Sungai Kapur, Nagari Pakan Rabaa,” kata Iptu Masriwan.

Dijelaskan Iptu Masriwan, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Riki Hidayat (25) yang ketika itu sedang berkunjung ke rumah temannya di Jorong Sungai Aro, Nagari Persiapan Pakan Rabaa Selatan. Sementara, sepeda motor korban Honda Scoopy BA 5124 YT ditaruh di teras rumah temannya.

“Karena keasyikan bermain game, korban lupa memindahkan sepeda motornya dari teras rumah, hingga tertidur. Saat bangun, korban tidak melihat lagi motor miliknya dan korban langsung melapor ke Polsek KPGD,” ungkap Iptu Masriwan.

Iptu masriwan menuturkan, untuk Honda BeAt dicuri ketiga pelaku di teras rumah korban Walrusli di Jorong Batang Lolo, Nagari Persiapan Batang Lolo. Motor tersebut selanjutnya digadaikan tersangka di jorong Pasa Lolo, nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin dengan harga Rp1,5 juta.

“Sedangkan Honda Scoopy dijual tersangka di Nagari air dingin Kecamatan lembah Gumanti Kabupaten Solok kepada pemuda setempat dengan Rp1,3 juta dengan modus terdesak uang. Hasil penjualan mereka bagi tiga, dan uang itu dipakai untuk belanja. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (afr)

Exit mobile version