Diduga Bayar Sewa untuk Posko Calon Gubernur, Kasat Pol PP Padang Diadukan ke Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO—Salah seorang warga Kota Padang, bernama Defrianto Tanius mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Sumbar Senin (30/11) siang. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang.

Warga Air Tawar, Kecamatan Padang Utara itu datang ke Bawaslu Sumbar untuk membuat laporan atas nama Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, setelah mendapatkan informasi melalui pesan WA dari nomor yang tidak dikenal tentang keterlibatan Alfiadi dalam sewa gedung untuk posko Mahyeldi.

Sebagai warga yang baik Defrianto merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor yang tidak dikenal, agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang dan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi-Audy.

“Kita dengan adanya chating WA ini tentu kita menghindari fitnah, seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu Sumbar,” ungkap Defrianto Senin (30/11).

Defrianto datang dengan membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan calon Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung itu nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa gedung tersebut.

“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Sumatra Barat (Sumbar) langsung mempelajari laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Kota Padang, yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kota Padang.

“Tadi kami telah menerima laporannya dan akan kami pelajari selanjutnya,” kata Staf Bawaslu Sumbar, Rahmad Ramli saat dikonfirmasi, Senin (30/11).

Rahmad menjelaskan, pelapor atas nama Defrianto Tanius telah melaporkan seorang ASN di Padang dan laporan itu telah diterima oleh Badan Pengawasan Pemilu. “Kami menunggu pimpinan dulu untuk memastikan apakah persyaratannya cukup atau tidak,” lanjutnya.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elliyanti membenarkan bahwa ada salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Padang.

Laporan itu kata Elliyanti diterima oleh stafnya karena saat itu ia dan komisioner lainnya sedang tidak berada ditempat. Selanjutnya laporan dari warga itu akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.

“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Elliyanti.

Siap Dipanggil Bawaslu

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan bahwa kejadiannya saat itu belum ada penetapan apa-apa. “Saat itu, kejadiannya belum ada penetapan apa-apa, dan saya berteman baik dengan orang tua Audy Joinaldy,” katanya.

Ditambahkannya, rencana awal sebelum didirikannya posko, sebelumnya orang tua Audy meminta bantuan sewa gedung itu dulunya akan dijadikan labor, stemsel dari SMSR ( Saudagar Minang Raya), mengingat pada saat itu masa-masa pandemi Covid-19.

“Saat itu dalam surat perjanjian memang ada kata-kata didirikannya posko, namun saya menolak dan mencoret itu, tetapi karena kelemahan saya tidak membaca sampai habis, ternyata di halaman belakang surat perjanjian ada lagi perjanjian didirikan posko,” jelasnya.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani, Alfiadi mengatakan bahwa Labor itu sudah beroperasi, dan di tempat tersebut juga sudah mendistribusikan handsanitizer.

“Peruntukan gedung itu awalnya sudah sesuai dengan rencana awal, dan sempat juga mendistribusikan handsanitizer di sana, tapi makin ke sini baru dijadikan posko, dan saya tidak tahu sebelum diperlihatkan kembali isi surat perjanjian itu kalau di halaman belakangnya ada untuk poskonya,” katanya.

Saat ditanya apakah siap dipanggil Bawaslu Sumbar, Alfiadi mengatakan siap, dan akan menyampaikan sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.

“Kalau saya di panggil Bawaslu, saya juga akan sampaikan seperti ini, saat itu belum ada penetapan apa-apa, dan saya berteman baik dengan orang tua Joinaldy,” pungkasnya. (heu)

Exit mobile version