Tersangka Pemberi Beras saat Pilkada Payakumbuh Kabur

PAYAKUMBUH, METRO–Takut masuk pejara, A (41), warga Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh kabur tanpa jejak. Dia diduga terlibat tindak pidana pemberi suap beras saat Pilkada Payakumbuh lalu. Saat ini, Pilkada Payakumbuh sedang dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Dermawan menyebut, kaburnya A yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama wanita U (45) sebagai tersangka penerima suap, pihak penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh sedang melakukan pencarian.
Ditetapkannya wanita A dan U sebagai tersangka dalam kasus bagi-bagi beras saat Pilkada Payakumbuh lalu, berkaitan dengan laporan tim pemenangan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Panwaslih Kota Payakumbuh.
Setelah dilakukan analisa dan kajian, karena ada unsur tindak pidana, Panwaslih melimpahkan kasus pemberian suap lewat bagi-bagi beras itu ke Polres Payakumbuh. “Ketika dilakukan penyidikan, penyidik Polres Payakumbuh menemukan bukti terjadinya tindak pidana dalam aksi bagi-bagi beras.
Sehingga penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. A sebagai pemberi suap dan wanita U sebagai penerima suap,” tutur Iptu Wawan Dermawan.
Diakui Iptu Wawan Dermawan, jangka waktu proses penyidikan tindak pidana Pilkada sangat pendek hanya 14 hari. Namun, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka A telah kabur diduga untuk menghindar dari proses hukum.
Wawan Dermawan mengakui, meskipun A dan U telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak penyidik Polres Payakumbuh tidak melakukan penahanan.  “Kedua tersangka belum ditahan karena proses penyidikan sedang berjalan,” ungkap Wawan.
Diakuinya, sejumlah saksi termasuk tersangka U sebagai penerima beras suap sudah dimintai keterangan. Namun, ketika penyidikan mengarah kepada tersangka A sebagai pemberi suap, tersangka melarikan diri. (us)

Exit mobile version