Residivis Uang Palsu Dibekuk lagi Teler

PADANGPARIAMAN, METRO – Pengedar uang palsu (upal) dibekuk aparat saat memasuki salon di Simpang Tiga Sicincin Pasa Laban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman. Dalam kondisi mabuk berat alias teler, pelaku JT (27), tidak berkutik ketika polisi dan warga meringkusnya, Kamis (23/3) sekitar pukul 04.00 dinihari WIB.
Penangkapan JT yang juga residivis upal di tahun 2013 ini, bermula ketika pelaku masuk ke salon yang dipenuhi “pria setengah matang”. Warga curiga melihat ada pria teler dan tak dikenal berjalan, lalu membawanya masuk ke dalam salon.
Dalam keadaan mabuk berat, JT pun membuat keributan sehingga warga sekitar pun berang. Ketika polisi datang, JT nampak pasrah saja. Tapi, ia masih bisa berkata kalau dirinya menenggak minuman keras di sekitar Pasar Lubuk Alung.
JT mengaku jika ia berencana pergi pulang ke kampungnya di Kota Bukittinggi. Namun, karena kondisinya mabuk berat, akibat meneguk miras terlalu banyak di sebuah warung di Pasar Lubukalung.
”Saya minum banyak sekali. Kemudian berhenti di dekat salon. Saya masuk ke dalam yang dipenuhi bencong. Tapi, entah kenapa saya sempat dipukuli massa,” ungkap JT kepada aparat kepolisian.
Akan tetapi, polisi yang curiga dengan pelaku, kemudian melakukan pemeriksaan. Sepeda motor pelaku yang di parkir dibuka. Di sanalah, ditemukan tumpukan uang lembaran Rp50 ribu dalam jok motor.
”Saat dicek, rupanya itu adalah uang palsu. Ada sekitar 43 lembar. JT langsung digelandang ke Mapolres Padangpariaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Rico Yumasri didampingi Paur Humas Brigadir Redno Afriadi, kemarin.
Dari pengakuan JT di Mapolres, ia mencetak uang palsu di Kota Batam, Riau. Seluruh uang palsu itu dipergunakan untuk membeli minya motor serta biaya istri yang lagi hamil.
JT pernah tersangkut kasus yang sama pada 2013 lalu. Ia dihukum penjara. “Saya pernah dipenjara, padahal uang palsu itu baru terjual Rp1,5 juta,” ungkap JT kepada polisi.
Setelah lepas dari tahanan, JT kemudian pulang kampung dan berkerja sebagai pelayan warung nasi. Namun, sekarang juga telah berhenti. Setelah berhenti dari warung nasi tersebut, JT kembali mencetak upal kembali di rumahnya. Akan tetapi, upal yang diedarkan di daerah Sumatra Barat baru mencapai Rp5 juta, sebelum ditangkap pada Kamis dinihari.
“Uang palsu yang saya cetak itu digunakan untuk membeli minyak sepeda motor di kios-kios di sepanjang jalan. Kemudian, saya belanjakan uang di warung-warung kecil. Lalu, uang kembaliannya itu saya pergunakan untuk membiayai istri yang lagi hamil,” ungkap pelaku JT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Rico Yumasri, menyebut untuk mengungkap uang palsu yang dilakukan JT, petugas langsung memeriksa rumah pelaku di Kota Bukittinggi. “Pada kasus yang pertama, pelaku mencetak di Batam. Setelah keluar penjara, pelaku mencetak uang di rumahnya di Bukittinggi. Kita akan ungkap bisnis upal JT. Apakah dia bekerja sendiri, atau memiliki komplotan lain.” Tegas AK Rico. (efa)

Exit mobile version