Pegawai BUMN Nyambi Jual Sabu dan Ganja

PDG. PARIAMAN, METRO
Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, seorang pegawai BUMN ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman di sebuah rumah di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.

Pelaku yang diketahui berinisial DA (37) tak bisa berkutik saat diringkus petugas. Pasalnya, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Tidak hanya itu saja, petugas juga melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket daun ganja kering. Ganja itu ditemukan petugas di dalam saku jaket milik pelaku yang tergantung di dinding rumah. Setelah ditemukan bukti, petugas membawa pelaku ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Harto mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB, yang disaksikan oleh Wali Korong Talao Mundam. Pelaku yang merupakan pegawai BUMN sudah menjadi target berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa DA sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya. Kemudian dari informasi kita lakukan pengintaian terhadap DA dan melihat pelaku di depan rumahnya. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” kata Iptu Edi Harto.

Dijelaskan Iptu Edi Harto, setelah ditangkap, pihaknya kemudian memanggil Wali Korong setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Ketika badan pelaku digeledah, ditemykanlah dua paket sabu siap edar di dalam saku celananya.

“Karena kita curiga masih ada bukti lain di dalam rumah, kita melanjutkan penggeledahan. Di dinding di dalam rumah, kita menemukan jaket yang didalam sakunya ada dua paket ganja. Jaket itu diakui pelaku merupakan miliknya,” ujar Iptu Edi Harto.

Iptu Edi Harto menuturkan, pihaknya juga mengamankan satu buah kotak handphone yang satu pak plastik klip warna bening dan satu unit timbangan digital warna silver. Dari bukti-bukti itulah, diduga kuat pelaku merupakan pengedar yang berperan menjual narkoba.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari pelaku P di Korong Bayua, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padangpariaman. Dari informasi itu, kita lakukan pengejaran terhadap P, tetapi tidak ditemukan di rumahnya. Pelaku P ini masih terus kita buru,” jelas Iptu Edi Harto. (z)

Exit mobile version