Uang Curian di Mentawai jadi Modal Narkoba di Padang

MENTAWAI, METRO
Polsek Siberut, Kepulauan Mentawai mengungkap kasus pencurian dan menggagalkan peredaran Narkoba. Tiga pemuda, AR (20), AAD (34) dan E (19) pelajar SMP asal Maileppet dan Tolou Laggok, ditangkap jajaran Polsek Muara Siberut karena sempat membawa narkoba jenis ganja dan sabu dari Padang ke Mentawai dengan menggunakan Kapal Mentawai Fast.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu’at mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap ini berawal adanya laporan masyarakat kehilangan tas berisi uang tunai jutaan rupiah Jumat (11/09) yang dilakukan oleh pelaku AR. Polsek Muara Siberut melakukan pengembangan dan menemukan kasus baru yaitu narkoba skala besar.

Keterangan resmi Polres Kepulauan Mentawai, barang haram tersebut mencapai kiloan. “Daun ganja kering yang diamankan jajaran Polsek Siberut sekitar1,5 Kg dan dua paket bungkus kecil sabu dibawa dari Padang,” sebut Kapolres saat pers release di Aula Mapolres, Kamis (24/9).

Kapolres menerangkan, dengan adanya laporan warga kehilangan tas di dalamnya berisikan uang sekitar Rp11 juta raib dibawa kabur, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan. “Ternyata dengan hasil curian mereka tersebut berangkat ke Padang untuk membeli ganja. Setelah itu dibawa ke Mentawai kemungkinan akan diedarkan di wilayah Siberut dan sekitarnya,” ungkap Kapolres.

Pelaku AR dan lainnya langsung digerebek setelah kapal Mentawai Fast berlabuh di Dermaga Muara Siberut Selasa (15/9) sekira pukul 15.00 WIB. Sementara, salah satu pelaku tersebut AR (20) adalah tahanan asimilasi yang mendapat pembebasan di masa pandemi Covid-19. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena selama kasus Narkoba yang pernah ada, kasus kali ini cukup besar dari sebelumnya, dan ini sudah sangat mengkhawatirkan,” terang Kapolres.

Kapolsek Muara Siberut Iptu Ronnal Yandra menerangkan, pengakuan tersangka AR barang itu berada di tangan rekannya inisial E yang masih satu kapal dengan dia. E ini diketahui seorang pelajar yang tinggal di sebuah asrama Dusun Sakkelo, Desa Muara Siberut. “Saat memastikan barang itu di tangan E, Reskrim Polsek Siberut langsung meluncur ke tempat tinggal rekannya. Dari E di amankan semua barang bukti yang disimpan dalam tas ransel hitam,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat barang bukti dari E lalu dilakukan pengembangan kasus. E mengaku bahwa seorang inisial AAD mendatanginya terus mengambil satu plastik berisikan ganja kering dan sabu paket kecil.

Informasi yang dihimpun dari tersangka E, Unit Reskrim lalu memburu tersangka AAD dan ditangkap di sekitar Muara Siberut dan langsung diamankan ke Mapolsek Siberut.

Hasil pengembangan kepolisian dari AAD, barang yang diambil dari tersangka E tersebut disimpan di rumah temannya SH panggilannya Kancang di Dusun Muara. Tanpa sepengetahuan SH lalu pihak polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek untuk diproses hukum.

Pihak kepolisian memperdalam soal kasus pencurian yang terjadi di Maileppet serta mengaitkan keterikatan para pelaku tersangka narkoba. Ketika polisi menginterogasi terhadap AAD, sebelumnya AR dan E tepatnya pada Jumat, (11/9) malam itu mendatangi AAD di rumahnya, mereka menunjukkan uang sebanyak Rp 10 juta.

Direncanakan kedua tersangka AR dan E akan akan membeli ganja kepada tersangka AAD dan sekaligus meminta nomor penjual ganja dan sabu. “Lalu AAD memberikan nomor bandar narkoba di Padang kepada kedua pelaku AR dan E. hasil interogasi tersebut barulah terungkap uang yang diperoleh AR dan E adalah hasil curian dari sebuah kedai di Desa Maileppet,” terang Kapolsek.

“Tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari pengembangan anggota Polsek saat lakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian. Dikarenakan bukti kurang menguatkan, namun karena ada petunjuk lain dibalik itu ada penitipan barang narkotika golongan I jenis ganja kering dari kapal,” ungkap Kapolsek Muara Siberut Iptu Ronnal.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis 111 ayat (1) atas kepemilikan narkotika golongan I yang melebihi 1 kilogram dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama seumur hidup.

“Dan pasal kepemilikan, tiga tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (1) kepemilikan sabu, pasal 114 ayat (1) karena menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I, kemudian pasal 127 ayat (1) karena tersangka pernah melakukan perbuatan sebelumnya dengan kasus yang sama,” paparnya. (s)

Exit mobile version