KPU Sumbar tak Hadiri Mediasi Gugatan Fakhrizal-Genius, Yanuk KPU: Kami Belum Rapat

PADANG, METRO
Sesuai laporan yang diberikan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Fakhrizal dan Genius Umar kepada Bawaslu Sumbar terkait ketidakcocokan data saat pleno yang dilakukan oleh KPU Sumbar, Jumat (7/8) digelar mediasi di Bawaslu. Bapaslon Genius Umar memenuhi panggilan Bawaslu Sumbar untuk lakukan mediasi, namun mediasi tidak terjadi sebab KPU Sumbar tidak hadir.

“Tidak habis piker saya, hanya berbatas pagar, KPU tidak hadir dipanggil oleh Bawaslu Sumbar,” ujar Genius Umar yang masih menjabat Wali Kota Pariaman.

Genius menyebut, sebagai pelapor hadir seusai undangan oleh Bawaslu. Tapi lama menunggu terlapor, KPU tidak hadir, sehingga pertemuan yang sifatnya tertutup untuk penyelesaian sengketa lewat mediasi harus diskors oleh Bawaslu.

“Aduh KPU katanya lembaga profesional yang dibiayai oleh uang rakyat, nggak bisa hadir. Padahal KPU dan Bawaslu itu berbatas pagar aja, KPU kok begini?” sambung Genius usai sidang di Bawaslu, Jumat (7/8).

Pelaporoan ke Bawaslu dilakukan setelah verifikasi faktual KPU mendepak Paslon independen ini karena banyak KTP dukungan tidak memenuhi syarat. Paslon Independen Fakhrizal-Genius Umar ini tidak menerima digagalkan ratusan ribu KTP saat diverifikasi faktual dan diminta mengganti lebih dari 300 ribu lebih KTP.

“Saat itu kami tidak menyerahkan KTP pengganti diminta KPU, karena kami tidak percaya dengan verifikasi itu. Bahkan saya sempat sebut 1 juta KTP pun diserahkan paslon independen pertama di sejarah Pilkada Sumbar ini pasti gagal juga kok,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen mengatakan bahwa tetap melakukan musyawarah sengketa meski tak dihadiri terlapor. “Kami tetap membuka musyawarah Sengketa pemilihan ini secara resmi. Namun karena pihak terlapor tidak hadir. Maka kami skor dulu dan akan dilanjutkan besok, Sabtu (8/8) pukul 09.00 WIB,” kata Surya.

Disebutkannya, ketidakhadiran KPU Sumbar ini dalam musyawarah tidak diketahui alasannya apa. Pasalnya, sampai saat ini KPU Sumbar belum memberikan alasan ketidakhadiran dalam sidang musyawarah sengketa pemilihan ini. “Secara resmi kami tidak ada pemberitahuan oleh KPU Sumbar. Kenapa mereka tidak hadir. Padahal sudah diundang,” pungkasnya.

Namun, sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan ini tetap akan dilanjutkan. “Sesuai dengan aturan bisa dilakukan selama dua hari berturur-turut. Jadi besok bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, pihak dari KPU Sumbar, Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, ketidakhadiran KPU Sumbar kemarin dikarenakan KPU Sumbar belum ada pembahasan terkait laporan oleh Fakhrizal dan Genius Umar tersebut.

“Iya kami tadi tidak hadir karena kami belum melakukan pembahasan bersama-sama terkait persoalan itu,” kata Yanuk.

Dan untuk Sabtu, (8/8) KPU belum juga bisa memastikan untuk datang menghadiri panggilan dari Bawaslu Sumbar. “Kita juga sudah menerima surat panggilan kedua Bawaslu, kita akan mengusahakan besok untuk hadir,” tutupnya. (heu)

Exit mobile version