Gembong Jambret Padang Ditangkap di Depan Orang Tua

PADANG, METRO
Gembong jambret yang sangat meresahkan warga Kota Padang yang sempat melarikan diri ketika ditangkap, kali ini berhasil dilumpuhkan oleh Tim Elang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Banuaran RT 08 RW 02, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Pelaku ditangkap pada Kamis (6/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Sang gembong atau bos besar jambret itu sempat melarikan diri ke luar Provinsi Sumbar karena sebelumnya rekan pelaku sudah ditangkap dan sudah masuk tahap II penyelidikan.

Informasi yang diterima, pelaku yang bernama Ifandi (23), diketahui melakukan aksi jambret beberapa bulan yang lalu di suatu gang Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji bersama rekanya yang bernama Debi (24) yang sudah ditangkap sebelumnya.

Pelaku ditangkap sedang tidur lelap di dalam kamarnya, ketika polisi datang menangkap pelaku di dalam rumah hanya ada orang tua pelaku. Orang tua pelaku pun pasrah melihat tingkah laku dari anaknya, petugas pun langsung membawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, pelaku sempat kabur ketika ditangkap, pelaku merupakan jambret yang sadis ketika beraksi, aksinya yang terakhir membuat korbanya pingsan karena ditendang oleh pelaku.

“Oleh sebab itu kita terus memburu pelaku, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena sempat kabur keluar Sumbar,” ujar Kapolresta Padang.

Dikatakan lagi, dalam rumah pelaku pihaknya mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan untuk alat melakukan kejahatan, dan HP yang sudah sempat dijual oleh pelaku melalui online.

“Pelaku sudah kita selkan dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)

Exit mobile version