PDG.PARIAMAN, METRO—Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu usai menggerebek salah satu rumah di di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial MG (26) yang sudah menjadi target operasi ini, tak bisa lagi berbuat banyak saat ditangkap petugas. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan bukti berupa satu paket sabu beserta satu unit bong (alat hisap) yang masih berisi sabu..
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Pasalnya, pelaku MG diketahui telah lama masuk dalam daftar pengawasan Satnarkoba Polres Pariaman.
“Setelah memastikan target berada di tempat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan bersama lurah dan dubalang setempat. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Darmawan, Jumat (24/4).
Dijelaskan Iptu Darmawan, barang bukti yang ditemukan di antaranya satu plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di saku celana kanan pelaku, satu pack plastik klip bening, dua pipet yang diruncingkan, satu kaca pirek berisi sisa sabu, serta satu alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.
“Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 757.000 dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,” katanya.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh para saksi, kata Iptu Darmawan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan sabu diperolehnya dari seseorang berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan Jumat (10/4 ) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Padangpanjang, dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Ia mengaku mendapatkan dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram seharga Rp3.000.000 secara cashbon,” jelas Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menuturkan, petugas telah berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik L, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” pungkasnya. (*)






