BERITA UTAMA

Bejat! Ayah Cabuli Putri Tiri dari Kelas 4 SD, Modusnya Imingi Korban Dibelikan Hp Baru

×

Bejat! Ayah Cabuli Putri Tiri dari Kelas 4 SD, Modusnya Imingi Korban Dibelikan Hp Baru

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku RC (46) yang mencabuli putri tirinya ditangkap Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METRO–Bejat. Seorang pria paruh baya yang merupakan warga Keluarahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tega mencabuli putri tirinya di Pesisir Selatan (Pessel) berkali-kali dengan modus membujuk korban akan dibelikan Handphone (Hp).

Usut punya usut, ayah tiri biadab berinisial RC (46) ini ternyata sudah melakukan pencabulan terhadap korban saat korban duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban duduk di bangku kelas 3 SMP atau dari tahun 2021 hingga tahun 2025.

Korban yang tak sanggup lagi dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya, kemudian memberitahukan ayah kandungnya. Tak terima atas kejadian itu, ayah kandung korban langsung melaporkan suami dari mantan istrinya itu ke Polres Pessel hingga pelaku akhirnya ditangkap di Kota Padang pada Jumat (26/9) pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menyebut RC setubuhi anak tirinya sejak 2021 hingga 2025. Aksi itu dilakukan lima kali, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP.

Baca Juga  2 Pelajar SMA Promosikan Judi Online di Instagram, Terima Bayaran RP 300 Ribu Sekali Posting

“Pelaku RC melarang korban bercerita kepada siapa pun setiap kali selesai berbuat aksi pencabulan itu. Pelaku bahkan mengiming-imingi korban dengan janji membelikan ponsel, namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati,” kata AKP Yogie, Minggu (28/9).

Dijelaskan AKP Yogie, kejadian terakhir terjadi di Kecamatan Sutera, Pessel, pada Jumat (1/8) pukul 18.30 WIB. Saat itu, RC menjemput korban di samping kedai Momoyo, Pasar Surantih. Ia lalu mengajak anak tirinya itu ke rumah kontrakan di Sungai Sirah dengan alasan memasak nasi.

“Ibu korban pisah rumah dengan pelaku RC. Sehingga, korban tinggal di Pasar Surantih bersama ibunya. Sementara pelaku RS tinggal di rumah kontrakan,” jelas AKP Yogie.

Setibanya di kontrakan, ungkap AKP Yogie, pelaku RC menyuruh korban memasak nasi. Korban lalu masuk kamar. RC mengikuti korban, mengunci pintu kamar, lalu keluar lagi.

“Beberapa saat kemudian, RC kembali ke kamar. Lalu, menutup mulut korban yang sedang tidur, dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca Juga  Kejagung Sambut Baik Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol

Menurut AKP Yogie, usai kejadian, pelaku RC mengantarkan korban pulang ke Pasar Surantih. Karena tidak tahan terus disetubuhi ayah tiri, korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga. Tetangga itu kemudian menghubungi ayah kandung korban yang tinggal di Sijunjung.

“Ayah kandung korban pun menjemput korban. Lalu, ia melapor ke Polres Pesisir Selatan. Pelaku yang tahu dilaporkan, melarikan diri ke Padang setelah. Tim kami menangkapnya di Pasar Ambacang, Padang,” kata dia.

Ditegaskan AKP Yogie, pelaku RC sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak. Ia disangkakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kita berharap aksi-aksi seperti ini tidak terjadi lagi. Sayangilah keluarga anda dan awasi anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” pungkas AKP Yogie. (*)