BERITA UTAMA

Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang dan Susulan di 1.496 TPS

×

Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang dan Susulan di 1.496 TPS

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

JAKARTA, METO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 TPS. Bawaslu menginginkan, KPU RI menghadirkan kemurnjan surat suara hingva penghitungan suara di TPS.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (21/2).

Lolly menjelaskan, rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dia mengutarakan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly.

Baca Juga  Pasok Sabu ke LP, Oknum PNS Kemenkum HAM Sumbar Diringkus

Lolly juga menjelaskan, alasan digelarnya PSL dan PSS, karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.

“Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,” tegas Lolly. (jpg)