BERITA UTAMA

Kejagung kembali Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka,Kali Ini Dugaan Korupsi Kilang PT Petral

×

Kejagung kembali Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka,Kali Ini Dugaan Korupsi Kilang PT Petral

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA— Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4).

JAKARTA, METROKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Moh. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama enam orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, maka pada 9 April 2026 telah ditetapkan tujuh tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Baca Juga  HNW: PKS DKI Ingin Anies Baswedan Maju Kembali di Pilgub Jakarta 2024

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka di antaranya BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES); AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014); MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).

Serta, NRD, Crude Trading Manager PES; TFK, VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping); IRW, direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini.

Baca Juga  Ratusan Kios di Pasar Bawah, Kota Bukittinggi Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran, Pemko Siapkan Tempat Penampungan

“Perlu kami tegaskan bahwa Petral sudah dibubarkan sejak Mei 2015. Jadi, peristiwa hukum ini tidak terkait dengan korporasi maupun pejabat yang saat ini menjabat,” jelasnya. (jpg)