BERITA UTAMA

Jaka Gledek Embat Hp Mahasiswi yang Tertinggal di Taxi Online

×

Jaka Gledek Embat Hp Mahasiswi yang Tertinggal di Taxi Online

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku Jaka Gledek yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Sat­res­krim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (Hp) milik seorang mahasiswi yang ketinggalan di dalam mobil tranportasi online.

Seorang pria berinisial JGS (29), yang dikenal dengan panggilan Jaka Gledek, ditangkap setelah Tim Klewang melacak keberadaan Hp korban. Atas perbuatannya itu, Jaka Gledek pun dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus ter­sebut berawal dari informasi masyarakat terkait kehilangan ponsel setelah korban menggunakan kendaraan umum berbasis aplikasi.

“Kasus ini bermula dari laporan korban, Reva Da­ra­tista (21), yang kehilangan ponselnya usai menggunakan layanan transportasi online jenis mobil di kawasan Kota Padang. Pe­ris­tiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat,” kata Kompol Yasin, Kamis (9/4).

Dijelaskan Kompol Yasin, laporan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berbekal laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan sopir kendaraan yang sebelumnya digunakan korban.

Baca Juga  Satgas Polres Solsel Gencar Berantas Tambang Tak Berizin, Dipasangi Spanduk Stop Illegal Mining

“Dari hasil penelusuran, sopir mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobil. Tim kemudian melanjutkan pe­nye­lidikan dengan melacak penumpang berikutnya yang menggunakan kendaraan tersebut, serta melakukan pelacakan digital terhadap perangkat yang hilang,” jelas Kompol Yasin.

Menurut Kompol Yasin, dari hasil pelacakan, posisi terakhir ponsel terdeteksi berada di kawasan Batang Arau. Berbekal informasi tersebut, Tim Klewang ber­gerak menuju lokasi yang dicurigai. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi sebuah mess pekerja bangunan di kawasan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, JGS mengakui telah mengambil ponsel tersebut. Ia mengaku menemukan perang­kat itu secara tidak sengaja di lantai bagian belakang mobil saat menumpang bersama beberapa rekannya sepulang dari Pasar Raya Padang. Pelaku kemudian mengambil ponsel tersebut tanpa sepengetahuan penumpang lain dan menyembunyikannya di dalam kantong plastik berisi beras yang dibawanya, guna menghindari kecurigaan,” tambahnya.

Baca Juga  Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Setelah turun di kawasan Berok Nipah, kata Kompol Yasin, pelaku sempat singgah sebelum akhir­nya kembali ke tempat tinggalnya di mess pekerja. Di lokasi tersebut, ia sempat memeriksa ponsel, namun panik saat perang­kat berbunyi sehingga lang­­sung mematikannya dan kembali menyembunyikannya.

“Keesokan harinya, pe­laku menjalani aktivitas seperti biasa hingga akhir­nya kami mendatangi tempat tinggalnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung menyerahkan barang bukti kepada petugas. Barang bukti yang diamankan be­rupa satu unit iPhone XR warna jingga beserta kotaknya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yasin. (*)