BERITA UTAMA

Status Ijazah Jokowi dan Gibran Buat Gaduh Publik, MK Diminta Tak Kecualikan Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat Negara

×

Status Ijazah Jokowi dan Gibran Buat Gaduh Publik, MK Diminta Tak Kecualikan Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Da­sar Ne­gara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mah­kamah Konstitusi (MK). Permohonan gu­gatan itu terkait keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara.

Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menjadi multitafsir, karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Pertentangan norma-norma ini menurut Pemohon dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.

“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi eko­nomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusional, seba­gaimana dikutip pada laman MK RI, Senin (13/10).

Baca Juga  Ambulans Bawa Ibu Hamil Nyaris Celaka, 11 Rumah Hancur di Pasaman

Komarudin mencontohkan kegaduhan ijazah Presiden ke-RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun universitas tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga situasi semakin gaduh.

Dalam hal ini, Komarudin melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari universitas tersebut. Selain itu, Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan, namun lagi-lagi UGM tidak bersedia.

Karena itu, Komarudin meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP yang berbunyi “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,” tetapi skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik.

Selain itu, Komarudin meminta MK dapat menyatakan bahwa skripsi dan ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dan dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan h. Serta, menyatakan bahwa baik skripsi, Ijazah, maupun surat keterangan lainnya bukan termasuk dokumen dikecualikan berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17.

Baca Juga  11 Kali Sumbar Diguncang Gempa, Warga mulai Cemas

“Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum,” tegasnya.

Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan tentang perlunya kehati-hatian Pe­mohon dalam mengutip kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonan menjadi lebih tegas dan tepat.

“Dasar hukum yang digunakan pada permoho­nan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurispru­densi, menjadi rujukan dalam me­nulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.

Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara da­lam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga pe­titum, ini penting dalam mengajukan permoho­nan,” pungkasnya. (*)