BERITA UTAMA

Praperadilan Ditolak, Istri Nadiem Makarim: Kami Sedih dan Kecewa

0
×

Praperadilan Ditolak, Istri Nadiem Makarim: Kami Sedih dan Kecewa

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Istri Nadiem, Franka Franklin diwawancarai wartawan usai setelah gugatan praperadilan berakhir.

JAKARTA, METRO–Upaya Nadiem Makarim untuk menguji status tersangkanya melalui gugatan praperadilan berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim kemarin (13/10).

Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Men­dikbudristek).

Hakim Ketut mengatakan bahwa telah memeriksa permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. “Tak hanya itu, pendapat ahli hukum yang dihadirkan pemohon dan Kejagung juga telah dipertimbangkan,” paparnya.

Dari semua itu, hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan Kejagung dengan mengumpulkan bukti dan untuk membuat terang perkara telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. “Kejagung juga telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga  Kota Padang Mundur, 11 Daerah Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XVI Sumbar 2026

Hakim mengatakan, ka­renanya penyidikan tersebut sah secara hukum. “Dengan begitu, mengadili dengan menolak praperadilan pemohon (Na­diem),” urainya.

Sementara keluarga Nadiem Makarim yang menghadiri sidang praperadilan merespon dengan kecewa. Tampak beberapa anggota keluarga yang berpelukan saat mendengar putusan hakim.

Istri Nadiem, Franka Franklin menuturkan ke­cewa dengan putusan praperadilan tersebut. “Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami menghormati putusan hakim tersebut,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengungkap akan menempuh sejumlah proses hukum lanjutan pasca hakim menolak praperadilan tersebut. “Praperadilan ini baru meneliti administrasi penetapan tersangka, karena itu kami mempersiapkan alat bukti yang substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” ujarnya.

Baca Juga  2 Kali Langgar Perda AKB Dikurung di Sel Khusus, Gubernur dan Kapolda Sepakat Terapkan Sanksi Pidana

Kuasa hukum juga berencana melakukan tindakan hukum lain bila nanti dalam rapat kuasa hukum ditemukan ada hak konstitusi kliennya yang tidak terpenuhi. “Kami akan membela hak konstitusional Pak Nadiem,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada juga terkait perhitungan kerugian negara yang hingga sidang praperadilan selesai belum ada. “Ini kami siapkan nantinya di sidang perkara pokok,” jelasnya. (jpg)