PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tiga Kali Diperingati, Empat Bangunan Terpaksa Disegel di Kota Payakumbuh

×

Tiga Kali Diperingati, Empat Bangunan Terpaksa Disegel di Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
DISEGEL— Petugas Pol PP, aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan yang berlaku.

POLIKO, METRO–Sebanyak empat ba­ngunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Pe­nertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Jumat (26/11) akhir pekan kemarin.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, ST, M.Eng mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksa­nakan beberapa hari yang lalu, terdapat lima ba­ngunan yang akan diter­tibkan.

Namun dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, akan langsung dibongkar pemilik­nya.

“Salah satu pemilik bangunan datang mela­por ke Dinas PUPR dan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah berupa rumah tinggal,” kata Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva kepada media setelah proses penyegelan.

Keempat bangunan lain­nya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Ba­rat sebanyak dua bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.

Baca Juga  Nadya Imbau Kaum Muda Kenali Manfaat JKN Lebih Awal

“Dari empat bangunan itu, dua diantaranya telah memili izin tapi pada ke­nyataan dilapangan mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Makanya kita lakukan penyegelan sampai mereka mengurus dan memperbaiki IMB­nya,” terangnya.

Eka menyebut, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik ba­ngunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” tukuknya.

Kadis PUPR juga me­ngimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IM­B) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

Baca Juga  Ratusan Pelatih Cabang Olahraga Ikuti Seminar

“Jika masyarakat me­la­kukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Ha­nya 6 hari kerja bahkan sekarang masyarakat ju­ga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya gratis sampi perda restribusi yang ba­ru ditetapkan,” ujarnya. “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum men­dirikan bangunan u­rus­lah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.

Dalam penyegelan ter­sebut, Dinas PUPR Pa­ya­kumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka ta­hapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (uus)