PAYAKUMBUH/50 KOTA

DPRD Setuju Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang RDTR

×

DPRD Setuju Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang RDTR

Sebarkan artikel ini
PENCABUTAN PERDA— Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. saat menandatangi nota kesepahaman pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038.

PAYAKUMBUH, METRO–DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 da­lam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4). “Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah me­nyepakati pencabutan Pe­raturan Dae­rah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Wako Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR tersebut untuk di­tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang dae­rah dengan regulasi nasional yang terus ber­kembang.

Selain penetapan itu, Wako Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait. “Terima kasih ka­mi sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan peme­rintahan ke depan,” ujar­nya.

Baca Juga  Kejari Payakumbuh Tangani Perkara Dugaan Korupsi

Ia menjelaskan, penca­butan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasio­nal, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut men­dorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bah­wa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengung­kapkan, saat ini ranca­ngan peraturan kepala da­erah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Baca Juga  DPRD Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Ia menekankan, rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. “Dengan pe­nyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ka­tanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembena­han tata kelola pemerinta­han agar semakin tran­sparan dan responsif ter­ha­dap kebutuhan ma­sya­rakat. Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Pa­yakumbuh. “Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi ma­sya­rakat dan mendo­rong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkas­nya. (uus)