PDG.PARIAMAN, MERO–Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha, kemarin, semprot disinfektan di seputar rumah warga yang melakukan isolasi mandiri di Korong Kampung Lua Nagari Sungai Gimba Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padangpariaman.
“Mendengar laporan anggotanya, bahwa ada tiga warga yang masih satu keluarga sedang isolasi mandiri melanggar protokol kesehatan,” kata Kapolres Padangpariaman AKBP. Dian Nugraha didampingi personil Polres Padangpariaman yang tergabung dalam tim power on hand melaksanakan penyemprotan disifektan di seputaran rumah warga yang terkonfirmasi covid-19, kemarin.
Katanya, dalam kegiatan penyemprotan dan edukasi pasien, yang dilaksanakan oleh tim power on hand kesehatan Polres Padangpariaman, ikut mendampingi Kasi Propam Polres Padangpariaman Ipda Agus Zainal, Paurkes Ipda. Febri Hendri beserta tim kesehatan dan Personil Polsek Nan Sabaris.
Sebagaimana disampaikan Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina menyatakan adanya laporan dari Bidan Desa setempat, bahwa ada tiga orang warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat.
“Sejak hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah,” ujarnya.
“Namun, ternyata mereka tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap berintegrasi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Karena yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warungnya,” ujarnya.
Adapun identitas pasien yang terkonfirmasi Positive Covid-19 dan diketahui satu keluarga itu, adalah sebagai berikut S ( 49 ) LS ( 48 ), RA (19).
Setelah diberikan teguran dan pemahaman kepada keluarga tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus tersebut dapat diputus dan tidak menularkan kepada orang lain, maka pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat.
Untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian diatas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien yang saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh Wali Korong dan Camat setempat. (efa)





