PADANG, METRO—Nasib sial dialami oleh pria berusia 44 tahun yang berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasalnya, ia ditangkap massa di Pasar Raya Padang usai melakukan pencurian sepeda motor milik karyawan toko cat.
Akibatnya, pelaku berinisial RA inipun jadi bulan-bulanan massa hingga babak belur dan mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Beruntung, nyawa pelaku dapat diselamatkan dari amukan mass setelah diamankan beberapa warga ke Pos Ronda Los Baro.
Meski begitu, ratusan warga masih berkerumun di depan pos ronda tersebut dan meneriaki pelaku sebagai maling. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi, langsung mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti motor hasil curiannya.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin membenarkan adanya pelaku curanmor yang ditangkap massa usai melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu sore (6/5).
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban yang baru kembali dari Masjid usai melaksanakan salat Ashar memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja,” kata Kompol Yasin, Kamis (7/5).
Dijelaskan Kompol Yasin, tak lama kemudian, korban mendengar teriakan salah seorang karyawan wanita yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur pelaku. Mendengar hal tersebut, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.
“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh tersungkur. Pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari, namun berhasil dikejar dan sempat diamuk warga di sekitar Pasar Raya Padang,” jelas Kompol Yasin.
Pelaku, kata Kompol Yasin, selanjutnya dibawa masyarakat ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian. Warga yang geram sempat meneriaki pelaku sebagai maling sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
“Kebetulan, saat itu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah melakukan patroli antisipasi 3C menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut. Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutur dia.
Kompol Yasin menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban. Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO. Saat ini pelaku yang berstatus resdivis kasus curanmor, telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (ped)






