AIA PACAH, METRO– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp2,83 triliun. Besaran tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga menjadi momentum penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas dukungan serta kerja sama yang diberikan dalam pembahasan sejumlah agenda strategis daerah.
Fadly berharap hubungan sinergis antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat, terutama dalam menghasilkan regulasi dan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pembangunan Kota Padang.
“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” ujar Fadly.
Salah satu hasil penting rapat tersebut adalah persetujuan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Selain Ranperda pajak dan retribusi, DPRD dan Pemko Padang juga menyepakati KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan dokumen yang telah disepakati, total APBD Kota Padang pada 2027 direncanakan sebesar Rp2,83 triliun.
Fadly mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan awal bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pada 2027. Penyusunan anggaran akan diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang.
“Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang,” tegasnya.
Fadly juga memaparkan capaian kerja sama Pemko Padang dan DPRD selama Masa Sidang III Tahun 2026. Sejumlah produk hukum daerah berhasil diselesaikan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya adalah Perda tentang Pangan, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Menurut Fadly, lahirnya berbagai regulasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah kebijakan pembangunan.
Ia menegaskan, dokumen KUA-PPAS APBD 2027 yang telah disepakati akan menjadi fondasi bagi Pemko Padang dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun mendatang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengarahkan belanja daerah secara lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Padang. (oza)






