PADANG, METRO– CV Putra Idola menegaskan usaha aktivitas pertambangannya di wilayah perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dilakukan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan.
Penegasan itu disampaikan Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani menjawab berbagai tudingan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Pihak perusahaan memastikan kegiatan operasional mengacu pada peraturan perundang-undangan. Baik di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.
“CV Putra Idola berkomitmen mematuhi undang-undang Republik Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan,” kata Revina, Sabtu (22/8).
Revina menegaskan, operasional perusahaan telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revina menyebut perusahaan telah memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Di antaranya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dokumen UKL-UPL, serta izin pengoperasian crusher. “Mana berani kami melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada izin,” tegasnya.
Lokasi Tambang Disebut Jauh dari Permukiman
Revina juga menjelaskan aspek teknis lokasi kegiatan pertambangan. Berdasarkan kajian teknis perusahaan, lokasi tambang disebut berada jauh dari jalan raya dan permukiman masyarakat. “Menurut kajian teknis yang telah kami lakukan, lokasi kegiatan berada jauh dari jalan raya dan tidak berada pada lokasi yang mengancam permukiman masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Revina mengatakan, perusahaan tetap berupaya menjalankan kegiatan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Clay Tidak Lagi Dijual
Revina juga membantah tudingan mengenai aktivitas pertambangan clay. Dia menegaskan perusahaan tidak melakukan penjualan clay. “Potensi clay tidak ada. Kami tidak menjual clay karena memang tidak ada potensi cadangan dan tidak ada clay,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kegiatan perusahaan difokuskan pada pertambangan batu andesit yang sesuai dengan perizinan yang dimiliki. “Sekarang kami fokus pada kegiatan pertambangan batu andesit yang sesuai perizinan yang dimiliki,” katanya.
Serap Ratusan Tenaga Kerja
Revina mengatakan keberadaan CV Putra Idola tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi pertambangan. Aktivitas perusahaan, selama ini juga memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dia menyebut perusahaan menyerap ratusan tenaga kerja serta menciptakan efek ekonomi berantai bagi masyarakat sekitar tambang. “Banyak multiplier effect dari usaha CV Putra Idola. Kami menyerap ratusan tenaga kerja, menghidupkan ekonomi sekitar tambang dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” ungkapnya.
Program CSR, lanjut Revina, antara lain diwujudkan melalui bantuan kepada masjid, anak yatim, serta kegiatan kepedulian terhadap lingkungan. “Kami juga peduli terhadap masyarakat dan lingkungan melalui program CSR, termasuk bantuan masjid dan anak yatim,” katanya.
Revina menambahkan perusahaan terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun pihak berwenang. Pihaknya berharap aktivitas usaha dapat terus berjalan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan hubungan baik dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan usaha ini bisa terus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan aspek lingkungan,” pungkasnya.(rel/fan)






