JAKARTA, METRO—Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimuat dalam ketentuan jurnalistik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, perkembangan AI yang telah merambah berbagai bidang kehidupan memerlukan payung hukum tersendiri yang mengatur operasional teknologi tersebut secara menyeluruh.
“AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta,” kata Marinus kepada wartawan, Kamis (23/7).
Ia menilai, sebelum menyusun regulasi, pemerintah perlu menentukan secara jelas objek yang akan dilindungi dalam kaitannya dengan pemanfaatan AI terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut menjadi fondasi penting agar aturan yang dibentuk tidak menimbulkan multitafsir.
“Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah apa yang ingin dilindungi. Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Marinus juga menyoroti aspek pengawasan apabila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan, pembatasan terhadap operasional AI tidak dapat berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dari negara.
“Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.
Menurut Marinus, dampak AI tidak hanya dirasakan di sektor media dan hak cipta, tetapi juga telah menjangkau bidang pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga berbagai sektor strategis lainnya. Karena itu, ia mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur penggunaan AI secara nasional.
“AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik,” ujarnya.
Legislator Fraksi PDIP itu juga berpandangan, kementerian yang membidangi transformasi digital seharusnya menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi AI. Sementara itu, ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat menjadi bagian dari pengaturan yang lebih komprehensif dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, Marinus mengingatkan bahwa penggunaan AI di kalangan jurnalis terus meningkat. Mengacu pada data Reuters Institute, sekitar 56 persen jurnalis telah memanfaatkan AI dalam pekerjaannya, bahkan sebagian menggunakannya secara rutin untuk menyusun draf awal artikel.
“Kalau sebagian proses penulisan berita sudah dibantu AI, bagaimana membedakan bahwa AI hanya menjadi alat bantu atau justru menghasilkan sebagian besar isi berita? Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati,” pungkasnya. (jpg)






