BUKITTINGGI,METRO— Pemerintah Kota Bukittinggi, menghibahkan bangunan Puskesmas kepada Kementrian Agama untuk dimanfaatkan sebagai mana untuk pengembangan serta pelayanan pendidikan daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ramli Andrian mengatakan, bangunan Puskesmas yang berada di Gulai Bancah berdiri di atas lahan milik Kemenag sejak 1983.
“Pada tahun 1983, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dan Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN dan Kepala Sekolah MAN membuat kesepakatan pinjam pakai lahan tersebut untuk pembangunan Puskesmas Pembantu Gulai Bancah,” katanya.
Kesepakatan itu dipertegas dengan surat Nomor MC.10/I-d/36/83 Tanggal 10 November 1983 yang menggunakan lahan seluas 200 m2. Pada tahun 2004, Puskesmas Pembantu dikembangkan menjadi Puskesmas Gulai Bancah.
“Dari tahun 2004 sampai 2009 sudah dilakukan perpanjang peminjaman sebanyak 1 kali yaitu sampai tahun 2011,” kata Ramli.
Namun, kata Ramli, i sejak tahun 2011 sampai Tahun 2026 Kantor Kementerian Agama tidak lagi bersedia untuk memperpanjang status pinjam pakai lahan tersebut.
*Karena sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi bahwa seluruh lahan yang digunakan oleh Puskesmas Gulai Bancah, akan digunakan sebagai pengembangan layanan pendidikan,” kata Ramli.
Untuk itu, lanjut Ramli, dibangun komunikasi antara Pemko Bukittinggi dengan Kemenag Bukittinggi, yang melahirkan dua pilihan. Pertama, Kemenag menghibahkan aset tanah kepada Pemko Bukittinggi. Kedua, Pemko Bukittinggi menghibahkan aset bangunan kepada Kemenag.
“Dari dua opsi itu, solusi terbaik, tentu Pemko akan hibahkan bangunan ke Kemenag, karena sesuai aturannya, aset tanah yang sudah ada rencana peruntukannya, tidak boleh dihibahkan,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Bukittinggi bersedia untuk menghibahkan aset bangunan Puskesmas Gulai Bancah, kepada Kemenag Bukittinggi, karena akan digunakan untuk mengembangkan layanan pendidikan.
Selanjutnya, untuk kepesertaan yang biasanya memanfaatkan layanan di Puskesmas Gulai Bancah, masyarakat bisa berpindah layanan ke Puskesmas Mandiangin dan Puskesmas Plus Mandiangin.
Sementara, dari segi kepegawaian, ada 35 pegawai akan disebar ke seluruh puskesmas yang ada di Bukittinggi, termasuk alat kesehatan (alkes) yang juga akan disebar ke tujuh puskesmas lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwandi membenarkan bahwa tanah yang ditempati Puskesmas Gulai Bancah merupakan aset Kementerian Agama, sedangkan bangunan puskesmas merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Tanah tersebut memang tanah Kementerian Agama, sedangkan bangunannya merupakan puskesmas milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan di Kementerian, ada temuan terkait tanah yang harus dituntaskan, karena ada bangunan Pemda di sana,” kata Irwandi.
Ia menegaskan penertiban aset merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memastikan seluruh barang milik negara tercatat dan memiliki status yang jelas.
“Aset negara wajib ditertibkan supaya bisa dihitung dan jelas statusnya. Ini bagian dari barang milik negara. Persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Wali Kota, kalau tidak salah sejak sekitar 12 tahun yang lalu,” katanya.
Dengan adanya keputusan untuk menghibahkan bangunan tersebut kepada Kementerian Agama, menurut Irwandi, pencatatan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat ditata kembali sesuai ketentuan. (pry)






