SOLOK/SOLSEL

Komplotan Pengedar Narkoba di Nagari Cupak Solok Digulung, 4 Pelaku Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

×

Komplotan Pengedar Narkoba di Nagari Cupak Solok Digulung, 4 Pelaku Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
SABU-Tim Satresnarkoba Polres Solok menangkap empat orang yang terlibat peredaran sabu di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.

SOLOK, METROTim Opsnal Sa­tresnarkoba Polres Solok meringkus em­pat orang yang ter­libat dalam ja­ringan peredaran nar­kotika jenis sa­bu usai meng­ge­re­bek dua rumah di Na­gari Cupak, Ke­camatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (32), IO (41), MAS (35), dan YP (34). Seluruhnya meru­pa­kan warga Nagari Cupak. Dari penangkapan itu, pe­tugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Kasat Resnarkoba Pol­res Solok AKP Repaldi me­ngatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak.

“Di lokasi tersebut, pe­tugas mengamankan AP. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lemari,” kata AKP Repaldi, Senin (21/9).

Ditambahkan AKP Repaldi, saat diinterogasi, pelaku AP mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang tinggal di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak. Pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan pengem­bangan dan menggerebek rumah yang sesuai dengan petunjuk pelaku AP.

Baca Juga  Kemenag Kukuhkan Agen Perubahan untuk Percepat Reformasi Birokrasi

“Di dalam rumah, petugas mengamankan pelaku IO dan MAS serta menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam. Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, kaca pirek, plastik klip bening, alat hisap sabu, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Scoo­py,” jelas AKP Repaldi.

Dalam rangkaian pengungkapan di lokasi tersebut, ungkap AKP Repaldi, petugas juga mengamankan YP. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku belakang celana yang dikenakannya serta satu unit telepon seluler.

“Dari tiga perkara yang diungkap secara beruntun tersebut, Satresnarkoba Polres Solok mengamankan empat orang dan sedikitnya 10 paket narkotika jenis sabu,” tegas AKP Repaldi.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Pergantian Kasat Lantas dan Kasat Binmas Polres Solok Selatan

AKP Repaldi menga­kui,Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik pun masih mendalami asal barang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.

Polres Solok menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (*)