BERITA UTAMA

Transaksi di Depan Sekolah, Defri Ditangkap usai Terima 2 Paket Besar Ganja

×

Transaksi di Depan Sekolah, Defri Ditangkap usai Terima 2 Paket Besar Ganja

Sebarkan artikel ini
GANJA-Pelaku ADC alias Defri ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasaman dengan barang bukti dua paket besar ganja.

PASAMAN, METRO– Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang pria yang nekat membawa dua kantong plastik besar berisi daun ganja kering di depan SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti.

Saat ditangkap, pelaku berinisial ADC alias Defri ini tak bisa lagi mengelak. Ia bersama barang bukti ganja dan sepeda motornya, langsung diamankan ke Mapolres Pasaman untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan rekannya yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, hingga saat ini masih diburu.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, mengatakan kasus itu terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dan mengarah pada transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil pendalaman, personel memperoleh petunjuk adanya transaksi narkotika di sekitar Jorong Kuamang, ” kata AKBP Adirawa, Senin (14/9).

Dijelaskan AKBP Adirawa, Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Jumat (11/9), saat melintas di depan SMP Negeri 2 Panti, petugas melihat dua pria berada di sekitar gerbang sekolah.

Baca Juga  Meski Pisah Ranjang, Pasutri Tetap Kompak Jual Narkoba

“Seorang di antaranya berada di atas sepeda motor Honda Scoopy hitam silver tanpa pelat nomor. Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang pria yang diketahui bernama Efan melarikan diri ke arah persawahan,” jelas AKBP Adirawa.

Dikatakan AKBP Adirawa, petugas sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil lolos dan kini masih diburu Sementara ADC alias Defri yang juga berusaha melarikan diri berhasil diamankan petugas.

“Dalam pemeriksaan yang disaksikan saksi, tim menemukan satu bungkusan plastik hitam di dalam bagasi sepeda motor yang berisi bahan diduga ganja. Petugas kemudian kembali menemukan satu kantong plastik besar lainnya yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja,” tutur AKBP Adirawa.

AKBP Adirawa mengatakan, dua paket besar tersebut diamankan bersama satu unit Honda Scoopy hitam silver beserta kunci kontak untuk kepentingan penyidikan. Kepada petugas, pelaku ADC mengakui barang tersebut merupakan ganja yang diperolehnya dari Efan.

“Dua paket besar itu disebut akan diserahkan atau dijual kepada pihak lain yang direncanakan datang mengambilnya di sekitar lokasi. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba, ” ujarnya.

Baca Juga  Kabur ke Jambi, Pencuri Motor Ditangkap, Hasil Curian Dijual Rp 1,7 Juta

Selain itu, kata AKBP Adirawa, Satresnarkoba Polres Pasaman saat ini masih mengembangkan perkara tersebut dengan memburu Efan serta menelusuri asal barang, jaringan pemasok, calon pembeli dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Terhadap ADC alias Defri, penyidik melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait yang berlaku,” tegas dia.

AKBP Adirawa mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga lingkungan sosial tetap aman serta mencegah narkotika merusak masa depan masyarakat,” tutupnya. (*)