PARIAMAN, METRO— Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah barang hasil curian yang sudah menjadi target dalam Operasi Jaran 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial RP (28) dan DA (26) yang berperan sebagai aktor utama curanmor, JA (18) berperan sebagai perantara dalam transaksi kendaraan hasil pencuriann dan S (64) sebagai penadah.
Penangkapan terhadap komplotan ini dilakukan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB sesuai dengan laporan polisi LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman, tanggal 24 Juli 2026.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang Ipda Optah Jhonedi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang dengan dukungan personel Satreskrim Polres Pariaman.
“Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap laporan masyarakat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujar Ipda Optah Jhonedi, Rabu (9/9).
Dikatakan Ipda Optah, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pencurian kendaraan bermotor tersebut diduga dilakukan oleh pria berinisial RP (28) dan DA (26). Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani bersama personel lainnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediaman masing-masing.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut melalui seorang perantara. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (18) yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi kendaraan hasil pencurian,” ungkap Ipda Optah.
Menurut Ipda Optah, dari hasil pemeriksaan terhadap JA, diperoleh keterangan bahwa salah satu kendaraan hasil pencurian, yakni Honda Supra Fit, telah dijual kepada S (64) dengan harga Rp 900 ribu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Dari tangan S, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi becak. Selain kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah berikut STNK yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” tutur Ipda Optah.
Saat ini, kata Ipda Optah, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar dia.
Ipda Optah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta tidak mudah membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar atau tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)






