PDG.PANJANG, METRO— Empat bulan melakukan perburuan, Tim Satreskrim Polres Padangpanjang dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (8/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial D (32) dan R (28) tak bisa lagi mengelak saat diciduk petugas. Pasalnya, di lokasi persembunyiannya itu petugas menemukan satu unit Honda BeAT yang merupakan hasil curiannya di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ronald Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan Tim Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek X Koto. Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku terlibat kasus pencurian motor pada 4 Mei 2026 silam di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“Dalam Operasi Jaran Singgalang 2026 ini, kami berupaya untuk mengungkap target-target yang terlibat dalam kasus curanmor. Salah satunya kasus curanmor yang dilaporkan di Polsek X Koto,” kata Iptu Ronald, Rabu (9/9).
Dijelaskan Iptu Ronald, setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan korban yang kehilangan sepeda motornya, kami mendaptkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “ tegas Iptu Ronald.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ungkap Iptu Ronald, kedua pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Nagari Koto Baru. Di sana, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT serta satu lembar STNK.
“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026 dalam menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, “ ujarnya.
Saat ini, tegas Iptu Ronald,kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya. (*)






