JAKARTA, METRO— Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna dari perilaku yang dianggap menyimpang secara moral di tengah masyarakat.
Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Prof. Niam, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, penggunaan istilah yang dianggap lebih halus berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, MUI sengaja memperkenalkan istilah LGSP agar publik memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga mengingatkan, apabila pengaburan makna terus dibiarkan, penyimpangan terhadap norma moral dikhawatirkan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang biasa hingga akhirnya diterima sebagai hal yang benar.
Prof. Niam mengatakan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial (social engineering) dan meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof. Niam dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurut Prof. Niam, langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia menambahkan, keberhasilan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyusunan RUU Anti-LGSP.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya. (jpg)






