BERITA UTAMA

Menkop Sebut Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama 2 Tahun

×

Menkop Sebut Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
RAPAT KERJA— Menkop Ferry Juliantono dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

JAKARTA, METROMenteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, skema gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berasal dari Anggaran Pen­dapatan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun.

“Sementara (menggunakan) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Dikatakan Ferry, besaran penggajian manajer Kopdes Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang kini sedang dalam tahap penye­lesaian.

Baca Juga  Reklamasi Danau Singkarak Dipastikan Tak Berizin, Pemrpov Sumbar: Sudah minta Dihentikan, tapi Dilanjutkan lagi, KPK dan Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

“Dalam minggu depan sudah (terbit) Perpresnya,” ungkapnya.

Setelah dua tahun, kata dia, pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha. “Iya, dari pendapatan koperasi,” kata Ferry.

Dia menegaskan pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer saja. Sementara bagi pengelola koperasi akan digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Untuk anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).

“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja,” terang Ferry. (jpg)

Baca Juga  Partai Masyumi Dukung Nasrul Abit-Indra Catri di Pilgub Sumbar