JAKARTA, METRO— Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, skema gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun.
“Sementara (menggunakan) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).
Dikatakan Ferry, besaran penggajian manajer Kopdes Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang kini sedang dalam tahap penyelesaian.
“Dalam minggu depan sudah (terbit) Perpresnya,” ungkapnya.
Setelah dua tahun, kata dia, pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha. “Iya, dari pendapatan koperasi,” kata Ferry.
Dia menegaskan pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer saja. Sementara bagi pengelola koperasi akan digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Untuk anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja,” terang Ferry. (jpg)






