JAKARTA, METRO—Pemerintah didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi fenomena Super El Niño 2026–2027 atau El Niño Godzilla. Fenomena iklim itu bisa berdampak dengan munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan itu dikemukakan oleh Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo. Dia menilai, risiko karhutla akan meningkat secara signifikan jika Indonesia menghadapi El Niño Godzilla. Terlebih, jika fenomena tersebut berbarengan dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang dapat semakin menekan curah hujan di sejumlah wilayah.
“Musim kemarau akan menjadi lebih panjang, lebih kering, dan lebih panas sehingga kelembapan bahan bakar alami seperti serasah, ranting, dan gambut turun ke titik kritis,” sebutnya Sudarsono kepada wartawan pada Selasa (28/7).
Akibatnya, api sangat mudah menyala dan cepat menyebar. Tanda-tanda peningkatan risiko mulai terlihat pada musim kemarau tahun ini. Misalnya, data harian Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko PDB) Karhutla BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut, sepanjang 1–21 Juli 2026 terdeteksi 117 hotspot. Semua itu tersebar di berbagai wilayah Kalteng. Dalam periode yang sama, tercatat 30 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 27,09 hektare.
Padahal Indonesia memiliki sistem pemantauan yang jauh lebih baik dibandingkan saat menghadapi El Niño pada 1997 maupun 2015 yang telah membakar jutaan hektare hutan. Sistem deteksi dini berbasis satelit, pemantauan hotspot, hingga informasi cuaca telah berkembang pesat. Namun, kesiapan teknologi tersebut harus diimbangi dengan koordinasi lapangan yang kuat.
Dia mengingatkan, restrukturisasi kelembagaan setelah berakhirnya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) membuat koordinasi lintas instansi menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pemerintah tidak boleh kehilangan momentum dalam melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Untuk itu, Sudarsono mengusulkan lima langkah prioritas yang harus segera dieksekusi pemerintah. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama pemerintah daerah (pemda) segera mengintensifkan program pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut. Pastikan tidak ada celah kelembagaan yang menghambat aksi di lapangan.
Kedua, mempertimbangkan moratorium sementara terhadap pembukaan lahan selama puncak musim kemarau, terutama di kawasan gambut dan hutan primer. Berdasar Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan pengecualian pembukaan lahan melalui pembakaran maksimal dua hektare dengan alasan kearifan lokal perlu ditinjau kembali dan bahkan ditangguhkan selama terjadi Super El Niño.
Dia menjelaskan, kearifan lokal pada dasarnya dirancang untuk kondisi iklim normal atau basah, ketika api masih dapat dikendalikan. Namun, dalam situasi anomali iklim ekstrem seperti Super El Niño, daya dukung lingkungan telah berubah secara drastis sehingga risiko api lepas kendali meningkat tajam.
“Prinsip force majeure dan daya dukung lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Pengecualian pembakaran lahan yang berlaku pada kondisi normal berpotensi menjadi celah hukum (loophole) yang sering disalahgunakan dan sangat sulit diawasi di lapangan. Dalam kondisi darurat ekologis, keselamatan publik serta pencegahan bencana asap lintas batas harus menjadi prioritas di atas pengecualian pembukaan lahan,” tegas Sudarsono.
Ketiga, seluruh sumber daya pemadaman harus ditempatkan lebih awal di daerah-daerah rawan kebakaran seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Personel Manggala Agni, pompa air, embung, serta peralatan pemadam harus sudah berada di lapangan sebelum titik api muncul. “Respons awal menjadi kunci. Jangan menunggu kebakaran membesar baru mengirim personel dan peralatan,” katanya.
Keempat, penegakan hukum harus dilakukan secara preventif. Aparat penegak hukum bersama KLHK perlu meningkatkan patroli lapangan serta memberikan peringatan dan tindakan tegas terhadap individu maupun perusahaan yang melakukan pembakaran lahan untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Ia menegaskan anggapan bahwa pembakaran lahan dalam skala kecil aman merupakan persepsi yang keliru, terutama saat musim kemarau ekstrem. Dalam kondisi suhu tinggi, kelembapan rendah, dan angin kencang, bara api dapat terbawa angin hingga ratusan meter dan memicu kebakaran yang jauh lebih besar, termasuk menjalar ke kawasan gambut yang sangat sulit dipadamkan.
Kelima, pemerintah perlu menggelar kampanye publik secara masif mengenai bahaya karhutla. Edukasi tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus menjelaskan dampak nyata terhadap kesehatan, ekonomi masyarakat, serta mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok Masyarakat Peduli Api dinilai penting agar upaya pencegahan lebih efektif.
Selain pemerintah, Sudarsono juga menekankan tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sebelum musim kemarau. Langkah yang harus dilakukan antara lain menjaga tata air di lahan gambut, membangun sekat bakar, menyiapkan regu pemadam internal, memanfaatkan drone dan pemantauan hotspot, serta memastikan respons awal dilakukan dalam waktu secepat mungkin ketika titik api terdeteksi.
Menurutnya, keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kecepatan respons, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat.
“Apabila langkah-langkah tersebut dapat dijalankan secara konsisten dalam beberapa bulan ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghindari terulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan berskala besar seperti yang terjadi pada 1997 dan 2015,” tandas Sudarsono. (jpg)






