BERITA UTAMA

Bobol Ruko, Pemuda Penganguran Embat Panel Litrik, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Pakaian Baru

×

Bobol Ruko, Pemuda Penganguran Embat Panel Litrik, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Pakaian Baru

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku PAP yang terlibat kasus pencurian panel listrik ruko ditangkap Tim Klewan Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang mering­kus seorang pemuda yang terlibat kasus pembobolan ruko dan pencurian panel listrik  hingga membuat korbannya mengalami ke­ru­gian Rp 20 juta.

Pelaku yang diketahui berinisial PAP (20) ini diringkus Jumat (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Pa­dang. Sayangnya, panel listrik yang diucuri pelaku sudah dijualnya seharga Rp 300 ribu dan uangnya dihabiskan untuk membeli pakaian baru.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap ter­sangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (cura) setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban.

“Kasus tersebut, bermula ketika korban bernama Dendy Yusmarino, men­datangi rukonya yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5). Saat itu, korban berencana membersihkan bangunan tersebut dan hendak memotong gembok pintu lantai empat me­nggunakan gerinda listrik,” kata Kompol Yasin, Minggu (26/7).

Baca Juga  Perahu Pencari Lokan Dihantam Badai, 4 Korban Berenang ke Pantai

Namun, kata Kompol Yasin, niat tersebut terhambat setelah korban mengetahui aliran listrik di dalam ruko tidak berfungsi. Rasa penasaran membuat korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel yang berada di lantai dua dan tiga.

“Setelah dicek korban, ditemukan fakta bahwa selu­ruh komponen listrik yang berada di dalam panel telah hilang. Dugaan pencurian pun menguat setelah korban memastikan komponen tersebut tidak lagi berada di tempatnya,” tegas dia.

Kompol Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pa­dang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.

Baca Juga  Jubir Pemprov Sumbar: Pengadaan Sapi di Disnak Keswan Sesuai Prosedur

“Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat akhir­­­nya mengarah kepada PAP. Setelah diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat men­jalani pemeriksaan. Kabel tembaga yang berasal dari komponen listrik hasil curian telah dijual ter­sang­ka dengan harga Rp300 ribu,” ujar dia.

Kompol Yasin meng­ungkapkan, uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli me­ng­gunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian. Atas perbuatannya, pe­laku dijerat dengan Pa­sal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (*)