PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang terlibat kasus pembobolan ruko dan pencurian panel listrik hingga membuat korbannya mengalami kerugian Rp 20 juta.
Pelaku yang diketahui berinisial PAP (20) ini diringkus Jumat (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang. Sayangnya, panel listrik yang diucuri pelaku sudah dijualnya seharga Rp 300 ribu dan uangnya dihabiskan untuk membeli pakaian baru.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (cura) setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban.
“Kasus tersebut, bermula ketika korban bernama Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5). Saat itu, korban berencana membersihkan bangunan tersebut dan hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik,” kata Kompol Yasin, Minggu (26/7).
Namun, kata Kompol Yasin, niat tersebut terhambat setelah korban mengetahui aliran listrik di dalam ruko tidak berfungsi. Rasa penasaran membuat korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel yang berada di lantai dua dan tiga.
“Setelah dicek korban, ditemukan fakta bahwa seluruh komponen listrik yang berada di dalam panel telah hilang. Dugaan pencurian pun menguat setelah korban memastikan komponen tersebut tidak lagi berada di tempatnya,” tegas dia.
Kompol Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada PAP. Setelah diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Kabel tembaga yang berasal dari komponen listrik hasil curian telah dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu,” ujar dia.
Kompol Yasin mengungkapkan, uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (*)






