PADANG, METRO–Kasus dugaan pelecehan seksual yang yang dilakukan seorang oknum perwira aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kepada Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumatra Barat (Sumbar), saat ini menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial (medsos).
Terungkapnya kasus ini ke publik setelah adanya postingan akun lbh_padang mengunggah informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian di Polda Sumbar. Sontak, postingan itu langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam keterangan pada postingan itu, disebutkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan dugaan kekerasan seksual yang dinilai harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Unggahan itu juga memuat kronologi yang diklaim berasal dari korban. Disebutkan bahwa korban telah menempuh berbagai jalur pengaduan untuk mencari keadilan atas dugaan peristiwa yang dialaminya. Namun, kasus tersebut tidak kunjung diproses tanpa adanya kepastian penyelesaian. Kini, korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, dugaan pecelahan seksual ini sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa, karena terduga pelaku merupakan atasan korban. Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026. Korban ketika itu dipanggil ke ruangan terduga pelaku, setelah sebelumnya mengambil cuti untuk berlibur.
“Korban dipanggil ke ruangan pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun ketika berada di dalam ruangan, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Diki kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dijelaskan Diki, pascamengalami pelecehan itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Namun, penyelidikan atas laporan pidana yang ditangani melalui SPKT telah dihentikan, sedankan penanganan laporan di Propam hingga kini masih berproses.
“Untuk laporan kita di SPKT telah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana, sejak 2 Juli 2026. Kami menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang harus didalami. Senin kami akan mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar sekaligus meminta dilaksanakan gelar perkara khusus,” tegas Diki.
Diki mengungkapkan, selain meminta pembukaan kembali penyelidikan, pihaknya juga meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Pasalnya, penanganan yang transparan akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan lingkungan kepolisian bebas dari praktik pelecehan seksual.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual, dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar,” tegasnya.
Selain itu, kata Diki, sejak perkara tersebut mencuat, korban dan keluarganya diduga mengalami intimidasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Sumbar memberikan perlindungan kepada korban beserta saksi-saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami meminta kapolda memberikan jaminan keamanan kepada korban dan para saksi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara objektif. Kita berharap kasus diusut tuntas hingga korban mendapatkan keadilan,” tutur dia.
Dapat Ancaman dan Tekanan dari Pimpinan
Kepada wartawan, Polwan berpangkat Brigadir yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, oleh atasannya mengaku sempat mendapat ancaman dan tekanan setelah kasus yang dialaminya dilaporkan ke pimpinan maupun ke jalur hukum.
“Setelah kejadian pada 15 Januari 2026, pada 19 Januari 2026, suami saya menghadap pimpinan saat itu untuk melaporkan kejadian yang saya alami. Saya juga langsung dipindahkan ke satker lain dengan tujuan agar tidak lagi berinteraksi dengan atasan saya itu,” ujarnya.
Menurut Korban, meski sudah berpindah tugas ke satker lain, hingga saat ia ini masih mengalami trauma. Selain itu, pascapelaporan, dirinya bersama keluarga telah dipanggil oleh pimpinan Polda Sumbar beberapa kali dan diminta untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
“Saya dan keluarga dipanggil oleh Bapak Wakapolda sebanyak tiga kali. Saya juga pernah dipanggil oleh Bapak Kapolda yang saat itu menjabat. Inti dari pertemuan itu, kami diminta menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Selain diminta untuk bersamai, korban mengaku juga pernah menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pesan berisi ancaman apabila tetap melanjutkan perkara. Korban diancam, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh.
“Saya menerima pesan WhatsApp dari anonim. Isinya mengancam, kalau saya tidak patuh, akan diberhentikan tidak dengan hormat atau saya akan dimutasi jauh. Saya merasa mendapat tekanan sosial. Saat berdinas, saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan di kantor. Saya hanya berharap mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar dia.
Kapolda Sumbar Minta Propram Usut Tuntas
Terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum AKBP itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
“Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan untuk memproses kasus itu. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum. Sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,,” tegas Irjen Pol Djati.
Irjen Pol Djati ngingatkan seluruh personel Polda Sumbar agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin. Menurutnya, setiap anggota wajib menjaga nama baik institusi Kepolisian. Ia pun memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses tanpa memandang jabatan maupun pangkat. Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan,” tukasnya. (*)






