AGAM, METRO—Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus penggelepan dengan modus meminjam sepeda motor korbannya. Dalam perkara ini, petugas menangkap beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda-beda di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan terhadap RRA (26), warga Jorong Pauh Taruko Koto Maling,Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
“Pelaku RRA yang berstatus pengangguran ini, awalnya meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Namun, setelah motor diserahkan, pelaku malah menjualnya kepada orang lain seharga Rp 3 juta. Korban yang tak terima atas kerugian yang dideritanya, langsung melapor ke Polres Agam,” kata AKP Rinto, Jumat (24/7).
Dari laporan korban, kata AKP Rinto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku RRA, namun tidak menemukan sepeda motor korban. Tim selanjutnya melakukan interogasi kepada pelaku RRA terkait keberadaan sepeda motor korban yang digelapkannya.
“Pelaku RRA ini mengaku menjual motor korban kepada temannya FS (32), yang merupakan warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Tim kemudian bergerak ke lokasi keberadaan pelaku FS dan berhasil menangkapnya di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” jelas AKP Rinto.
“Setelah menginterogasi pelaku FS, didapatkan informasi kalau ia membantu menjualkan motor milik korban yang digelapkan RRA kepada seseorang berinisial Z (42) melalui pacar Z berinisial A (37) seharga Rp 3 juta. Dari penjualan itu, pelaku FS mendapatkan bagian Rp 400 ribu,” ujar AKP Rinto.
Sedangkan pacar Z, kata AKP Rinto, tidak mendapatkan fee, hanya sekedar mengenalkan saja. Setelah itu tim langsung melakukan pencarian pacar pelaku Z tersebut dan berhasil diamankan. Kepada petugas, A mengaku bahwa motor tersebut benar berada di tangan pelaku Z.
“A juga mengaku kalau pacarnya Z sedang ditahan di Polresta Padang dalam kasus penadahan motor perkara lain. setelah mendengar hal tersebut tim menuju ke Polresta padang. Ketika diinterogasi di Rutan Polresta Padang, pelaku Z ternyata menggadaikan motor tersebut kepada seorang perempuan bernama NF (40 ),” tutur AKP Rinto.
Tim, kata AKP Rinto, selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman NF di Jalan Sisingamangaraha V, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Setelah sampai di rumah NF, tim menemukan menemukan satu unit Honda Scoopy milik korban.
“Dari pengakuan NF, pelaku Z menggadaikan motor tersebut kepada dirinya Rp 5 juta, Kemudian tim Gabungan langsung membawanya beserta motor ke Polsek Koto Tangah, selanjutnya membawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Saat ini, kata AKP Rinto, tersangka FS beserta ba rang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Z masih menjalani proses hukum di Polresta Padang atas perkara lain yang menjeratnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)






