BERITA UTAMA

Datangi Kejati Sumbar, Kuasa Hukum BSN Minta Keadilan

×

Datangi Kejati Sumbar, Kuasa Hukum BSN Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Wilson Panggabean mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7).

PADANG, METRO– Datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/7), Tim Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), Hermansyah Hutagalung dan Daniel Wilson Panggabean meminta Kejati Sumbar mengevaluasi penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Hermansyah mengatakan, jaksa selama ini telah menuduh kliennya korupsi ‎melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 602 dan Pasal 603 KUHPidana baru. Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya seharusnya sengketa bisnis. Di mana, PT Semen Padang memilih kliennya atas nama PT Benal Ichsan Persada (BIP) sebagai distributor semen. Saat itu, salah satu bank plat merah memberikan garansinya. Dia menjelaskan, kliennya menjalankan bisnis itu sejak 2007 sampai terjadinya Pandemi Covid-19.

“Saat pandemi terjadi, disitulah penyebab pembayaran dari PT. Benal Ichsan Persada terkendala. Itu murni karena Covid-19. Lalu Semen Padang mengeksekusi garansi bank, untuk membayarkan tagihan yang ada di Semen Padang,” ujar Daniel.

Ia mengatakan, kemudian pihak bank mempertanyakan kepada kliennya seba‎gai Direktur di PT BIP. Kemudian, kliennya menambah anggunannya kepada bank tersebut, agar nilai personal garansi yang dicairkan Semen Padang kepada bank tersebut lebih tinggi. “‎Jadi hak anggunan itu lebih tinggi dari hutang. Maka disepakatilah antara pihak bank dengan PT BIP untuk restrukturisasi sampai 2028 untuk pelunasan hutang,” katanya.

Baca Juga  Jokowi dan PDIP akhirnya “Musuhan”

Dikatakan, faktanya Januari 2026 kliennya sudah melunasi hutang-hutangnya di bank tersebut, lalu anggunan yang dinyatakan fiktif oleh jaksa itu sudah dikembalikan kepada PT BIP.

Atas dasar fakta tersebut, Hermansyah mempertanyakan kasus korupsinya. “Dimana korupsinya?‎ Ini bukan korupsi, ini bisnis jual beli distributor Semen Padang kepada para konsumen. Saat terjadi persoalan karena Covid, di mana di zaman Covid, semua perusahaan mendapat kendala,” tanyanya.

Dia juga mempertanyakan, ‎korupsi itu penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara? Siapa yang rugi?. “Harusnya pihak bank dong yang lapor, karena bank yang punya uang. Ini malah dari pihak bank dibuat jadi tersangka, harusnya korbannya bank tersebut,” ujarnya.

“Karena personal garansi sebagai jaminan untuk menjalankan bisnis tersebut sudah dicairkan Semen Padang. Faktanya uang bank sudah dikembalikan oleh PT BIP. Pertanyannya, korupsinya di mana?” tanyanya lagi.

Hermansyah menjelaskan, kedatangannya ke Kejati Sumbar untuk mengadu dan meminta tolong kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada kliennya. Setelah ini, pihaknya juga akan mendatangi Komisi III DPR RI.

“Perkara ini layak untuk diperhatikan secara khusus oleh Anggota Komisi III DPR RI,‎ karena berefek negatif kepada seluruh pengusaha. Jangan sampai pengusaha yang jalannya bagus tapi dianggap korupsi. Korupsi itu berbeda dengan bisnis,” kata dia.

Baca Juga  Geledah Rumah di Lubuk Buaya, Tim Klewang Temukan 28 Paket Besar Ganja, Pemiliknya Diburu, Berawal dari Ungkap Kasus Curanmor

Dia juga meminta Kajati Sumbar dan Jaksa Agung agar mengevaluasi kembali status kliennya dalam perkara ini. “Kami meminta tolong kepada Pak Kajati Sumbar dan Pak Jaksa Agung, berikan keadilan kepada klien kami. Citra jaksa hari ini sudah semakin buruk, kami meminta tolong untuk diperbaiki,” ujarnya.

Hermansyah juga mengatakan, hari ini jaksa sedang menguji Deferred Prosecution Agreement (DPA) tentang Perjanjian Penundaan Penuntutan. Artinya jaksa sedang memahami, memenjarakan orang yang salah bukan jadi solusi.

“Solusinya apa? Solusinya penundaan penuntutan. Dalam DPA ini diberikan waktu kepada penjahat sekalipun kalaupun dia itu koruptor untuk membayar hutangnya. Lalu dibuat perjanjian sampai batas waktu dia bayar, kalau dia tidak memenuhi, dia masuk penjara. Itu semangatnya bukan memenjarakan orang,” katanya.

Hermansyah menduga adanya maladministrasi dalam perkara ini‎, apakah ranah pidana atau perdata? “Kami sudah konsultasi dengan para ahli, ini murni perdata. Bukan perdata dalam konteks perbuatan melawan hukum. Ini murni hubungan perjanjian hukum antara pihak bank dengan PT Benal dan Semen Padang, tidak ada pidananya di sini,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, terkait proses hukum perkara Tersangka BSN ini, penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. “Saat ini penyidik segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” tutupnya.(fan)