BERITA UTAMA

Jangan Tebang Pilih di Kasus Febrie!, Kejagung Diminta Usut juga Pihak Lain jika Ada Peran Lebih Besar

×

Jangan Tebang Pilih di Kasus Febrie!, Kejagung Diminta Usut juga Pihak Lain jika Ada Peran Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah

JAKARTA, METROKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, diharapkan dapat diusut secara tuntas. Kejagung yang saat ini menangani perkara tersebut diminta tidak tebang pilih dalam menangani setiap perkara hukum.

Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih menilai seluruh pihak yang terbukti terlibat harus di­mintai pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat perannya. Menurutnya, proses penyidikan harus terus berkembang apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang memi­liki peran lebih besar.

“Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (22/7).

Ia menegaskan, apabila Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya sangat berat, mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan korupsi.

“Sebab, yang bersang­kutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi,” tegasnya.

Selain itu, Yenti menduga perkara yang menje­rat Febrie memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Menurutnya, besarnya dugaan uang pelicin atau gratifikasi dapat menjadi indikasi bahwa perkara utama yang diduga dilindungi memiliki nilai yang jauh lebih besar.

Baca Juga  Motivasi Pengurus OSIS SMK se-Kota Pariaman dan Padang Pariaman, Ketua DPRD Sumbar Dorong Generasi Muda Bekali Diri dengan Kecakapan Bahasa Asing

“Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya,” ujarnya.

Ia pun berharap, pe­nyidik tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi, melainkan meng­ungkap keseluruhan perkara yang diduga melatarbelakangi aliran dana tersebut.

“Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh,” tuturnya.

Di sisi lain, Yenti juga menyoroti mekanisme penanganan perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara lintas lembaga apabila terdapat konflik kepentingan atau alasan lain yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik,” imbuhnya.

Baca Juga  Dihipnotis, Emak-emak Rugi Ratusan Juta

Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian di­limpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprin­dik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga me­nyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto, yang berasal dari unsur swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (jpg)