BERITA UTAMA

Jadi Pengedar, Residivis Dapat Sabu dari Ayah Tiri

×

Jadi Pengedar, Residivis Dapat Sabu dari Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUHKOTA, METROTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar­koba) Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pengedar sabu di Jorong Talang, Nagari Talang, Kecamatan Mungka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap,pelaku berinisial MS (29) kedapatan menyimpan tiga paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening. Parahnya, MS ternyata tidak pertama kali ini saja ditangkap. Ia sudah dua kali dijebloskan ke penjara terkait kasus ganja pada tahun 2021 dan 2023.

Namun, hukuman atas perbuatannya yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, tidak membuatnya jera. Bahkan pelaku saat diangkap untuk yang ketiga kalinya ini, masih dalam status menjalani masa pembebasan bersyarat.

Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan,  pengungkapan kasus ini bermula dari aduan ma­syarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di Nagari Talang Maur.  Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak me­lakukan penyelidikan.

Baca Juga  Meningkat di Tahun 2023KPAI Catat 2.355 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

“Berdasarkan hasil pe­nye­lidikan kami, dalang dari peredara narkoba di sana adalah pelaku MS. Kami kemudian menggerebek pelaku di salah satu rumah yang jadi tempat persembunyiannya,” kata AKP Riki, Rabu (22/7).

Menurut AKP Riki, pelaku MS sempat berupaya melarikan diri untuk menghindar dari sergapan, namun kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan usahanya. Dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, petugas kemudian menggeledah seluruh isi rumah.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3 paket sabu siap edar dengan total berat 0,21 gram (1 paket 0,06 gram dan 2 paket 0,15 gram), satu unit timbangan digital dan sekantong plastik klip bening, sendok sa­bu, serta dua unit Handphone (Hp),” ujar AKP Riki.

AKP Riki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, MS tidak dapat me­nge­lak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Yang me­nge­jutkan, pelaku mengaku pemasok sabu tersebut seseorang berinisial A, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Baca Juga  Tak Kuat Nanjak di Panorama II Sitinjau Lauik, Truk Bermuatan Semen Jalan Mundur, 3 Kendaraan di Belakang Ditabrak

“Pelakumemanfaatkan barang haram tersebut untuk dua keperluan, yakni sebagian dijual kembali ke pemesan dan sisanya dikonsumsi secara pribadi. Saat ini, tim  tengah me­la­kukan pengejaran terhadap keberadaan A serta mendalami jaringan peredaran yang melibatkan keluarga tersebut,” tegas AKP Riki.

AKP Riki mengatakan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Limapuluh Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Fakta bahwa pelaku  kembali mengulangi perbuatannya hingga tiga kali menjadi perhatian sangat serius

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di ling­kungan masing-masing demi menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya. (*)