BERITA UTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DJP Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

×

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DJP Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur

JAKARTA, METROTerbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memantik kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pelibatan babinsa dalam pengawasan pajak.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (21/7). Dia menyampaikan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik.

Karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Dia menekankan, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.

Karena itu, Isnur yang tergabung dalam koalisi tersebut meminta agar DJP Kemenkeu mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan babinsa atau prajurit TNI dalam upaya pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

Isnur juga mendorong panglima TNI untuk memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga. Tidak hanya itu, Isnur juga menyinggung peran pemerintah dan DPR.

”Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga  8 Ruko di Dekat Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman Terbakar

Lebih lanjut, pihaknya mendesak DJP Kemenkeu untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit. Juga memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.

”Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pe­langgaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7). Dia menyatakan bahwa belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.

”Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan babinsa dalam urusan pajak),” kata Nas.

Karena belum ada pembahasan di antara kedua institusi, Nas pun menegaskan belum ada aturan yang melandasi rencana tersebut. Ada pun surat edaran diterbitkan oleh DJP Kemenkeu dengan mak­sud mengoptimalkan pengumpulan data eko­nomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.

Berdasar pedoman terbaru, DJP Kemenkeu membagi pengawasan kepatuhan menjadi 3 pilar utama. Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wila­yah.

Baca Juga  Hamili Pacar, YP Terancam 15 Tahun

Aktivitas tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun Pihak Terkait. Tujuan utamanya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.

”Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” bunyi petikan Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026 tersebut.

Namun melalui akun media sosial @ditjenpajakri, DJP Kemenkeu membantah pelibatan TNI atau personel Polri dalam mengumpulkan data pajak atau wajib pajak. Lewat unggahan yang sama, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di publik tidak benar.

”Kabar mengenai babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapa­ngan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebTagging: TNI, Koalisi Masyarakat Sipil, DJP Kemenkeu, Babinsa, Pajak.(*)