BERITA UTAMA

Pengedar Narkoba Mangkal di Rumah Sakit, 8 Paket Sabu Disita

×

Pengedar Narkoba Mangkal di Rumah Sakit, 8 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku Rezka Andri Akbar (28) ditangkap Tim Satrsnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti delapan paket sabu.

PAYAKUMBUH, METRO– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD, Kota Payakum­buh, Jalan AIS Nasution 25,Balai Kaliki, Kecamatan Pa­ya­kumbuh Utara, Kamis (16/7) sekira pukul 14.36 WIB.

Saat diringkus, dari tangan pelaku bernama Rezka Andri Akbar (28), petugas mengamankan sedikitnya delapan paket narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, barang haram yang dikemas dalam plastik klip bening itu  memiliki berat kotor (bruto) sekitar 1,6 gram.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menga­ta­kan, penangkapan terhadap pelakum Rezka me­rupakan hasil pengembangan penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan personelnya dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga  Situs Palsu Layanan Coretax Kemenkeu Beredar, Publik Diminta Waspadai Penipuan

“Setelah tim berhasil mengidentifikasi kebera­daan pelaku, petugas langsung bergerak melakukan tindakan penangkapan. Hasil penggeledahan di lokasi menunjukkan pelaku membawa delapan paket sabu yang diduga kuat siap diedarkan kepada pelang­gannya,” kata AKP Gusmanto, Minggu (19/7).

AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengendus aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Perlu sinergi kuat antara kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat demi memutus mata rantai peredarannya. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, akan sangat berharga bagi kami,” tegas AKP Gusmanto.

Baca Juga  Terdampak Erupsi Marapi, Bandara Minangkabau Ditutup Sementara, 17 Penerbangan Terganggu

Saat ini, kata AKP Gusmanto, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Paya­kumbuh. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. RAA terancam huku­man kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pung­kasnya. (*)