PADANG, METRO—Video dua perempuan yang menangis sambil meminta pertolongan karena disekap di Myanmar viral di media sosial. Salah satu korban penyekapan dalam video tersebut dipastikan merupakan warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ia diketahui bernama Ayu. Sedangkan perempuan yang satu lagi merupakan Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam video tersebut, dengan kondisi tangan diikat dan kaki penuh luka, mereka memohon meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Mereka mengaku menjadi korban penyekapan dan diperas dengan tuntutan uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar pun langsung merespon dan mengupayakan pemulangan WNI asal Agam yang diduga disekap di Myanmar tanpa membayar uang tebusan.
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi mengatakan, berdasarkan data dan penelusuran, Ayu awalnya berangkat dari kampung halamannya menuju Sulawesi untuk bertemu dengan Susi. Dari Sulawesi, keduanya melanjutkan perjalanan ke Batam, kemudian menyeberang ke Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Myanmar melalui jalur ilegal.
“Keberangkatannya memang tidak melalui prosedur resmi. Mereka berangkat dari Sulawesi, ke Batam, kemudian Malaysia, lalu masuk ke Myanmar. Perlu kami tegaskan, Myanmar bukan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karena tidak memiliki kerja sama ketenagakerjaan dengan Indonesia, pemerintah melarang pengiriman pekerja migran ke negara tersebut,” kata Jupriyadi, Kamis (16/7).
Dijelaskan Jupriyadi, terkait kasus itu, P3MI Sumbar telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar untuk melakukan langkah mitigasi sekaligus mengupayakan penyelamatan dan pemulangan kedua korban.
“Kami sudah mengirimkan laporan ke Kementerian P2MI. Nantinya kementerian akan bersurat kepada KBRI agar dilakukan koordinasi untuk proses mitigasi dan pemulangan korban ke Indonesia,” ujar Jupriyadi.
Jupriyadi menambahkan, berdasarkan video yang beredar, dua perempuan tersebut mengaku diminta membayar uang tebusan sebesar Rp220 juta agar dapat dibebaskan.
“Kalau masalah uang tebusan Rp220 juta, BP3MI sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Agam. Pembahasan mengenai permintaan tebusan masih dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama keluarga korban,” tutur dia.
Meski demikian, Jupriyadi menegaskan pemerintah akan mengupayakan pemulangan kedua WNI tersebut tanpa tebusan apabila informasi penyekapan itu benar. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar masih melakukan penelusuran untuk memastikan titik lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.
“Tentu diupayakan dipulangkan tanpa tebusan. Pemerintah pusat terus berkoordinasi. Saat ini masih dicek titik lokasi dua WNI ini oleh KBRI,” jelasnya.
Berkaca dari kejadian ini, Jupriyadi mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang beredar melalui media sosial.
“Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat,” pungkasnya. (*)






